Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Garam
Langkanya Garam, DPR Sudah Ingatkan Pemerintah 4 Bulan Lalu
2017-08-06 09:23:09
 

Ilustrasi. Petani Garam.(Foto: Istimewa)
 
PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Sejak 4 bulan yang lalu, Komisi IV DPR RI sudah mengingatkan pemerintah bahwa pabrik-pabrik garam sudah tidak memiliki bahan baku. Hal ini disampaikan Ketua Tim Komisi IV Herman Khaeron kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kelautan dan Perikanan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Menurutnya produksi garam dalam negeri terganggu karena musim hujan yang berkepanjangan. "Impor ditutup karena memang reorientasinya pembangunan terhadap bagaimana produksi garam rakyat dalam negeri diangkat. Kita negara maritim, pantai kita panjang, jadi kualitasnya juga tidak kalah. Tinggal cara dan teknologi yang mana yang bisa menyamai terhadap produk-produk garam dari luar negri," ujar Herman yang juga Wakil Ketua Komisi IV itu.

Situasi kelangkaan garam sekarang sudah terjadi, jadi harus dicarikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut. "Pertama pabrik garam itu kebutuhannya harus dipenuhi dulu dan dihitung dengan pasti. Kalaupun kemudian ijin impor garam 75.000 ton sudah terbit, tentu tidak harus utuh semuanya masuk, tetapi dihitung berapa proporsional yang bisa dipenuhi oleh impor dan berapa besar yang bisa dipenuhi oleh garam lokal," jelas politisi Demokrat tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengimpor garam sebanyak 75.000 ton yang rencananya akan didatangkan pada tanggal 10 Agustus mendatang untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi di Indonesia. "Bila perhitungan dilakukan secara tepat, kita tidak perlu lagi impor garam, bahkan suatu saat kita bisa ekspor garam. Jawa Timur, khususnya Probolinggo siap memproduksi karena termasuk daerah penghasil garam di tanah air," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan ini merupakan situasi serius dan mendesak.

Sedangkan, Direktur Produksi PT Garam Budi Sasongko yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mengatakan industri kecil dan menengah yang menjadi sasaran impor garam adalah yang berkapasitas dibawah 5 ton.(eno/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Garam
 
  Warga Demo karena Jokowi Sebut Garam Madura 'Hitam': Kami Telah Dibunuh di Negeri Sendiri
  Petani Garam Jawa Timur dan Jawa Tengah Menjerit, Harga Jual Anjlok
  Henry Indraguna: Diduga Pemda Kupang Mempersulit Perizinan Industri Garam PT PKGD
  Pemerintah Didesak Cabut PP No. 9 Tahun 2018
  Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2