JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) telah memulangkan General Manager Joint Operating Body (GM JOB) PT Petrochina Jabung, Zang Jung Wen. Hal ini terkait dengan ditemukannya pelanggaran mengenai izin prinsip dalam kegiatan ekploitasi atau pengeboran 18 sumur di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bengkulu.
“Kami sudah tegur. Kami lihat memang Petrochina di sini (Tanjung Jabung Barat) agak nakal. Tetapi di tempat lain tidak. Sekarang GM-nya, Zang Jung Wen sudah kami pulangkan. Kami tidak toleransi atas pelanggaran itu,” kata Kepala BP Migas R Priyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/2).
Menurut dia, tindakan tegas ini diambil, setelah pihaknya mengadakan pertemuan dengan Bupati Tanjung Jabung Barat, Usman Ermu di Jakarta pada Selasa (21/2) kemarin. Pertemuan itu membahas masalah penyelesaian izin 18 sumur JOB Petrochina-Jabung yang belum lenggkap. "Ternyata JOB -Petrochina Jabung itu telah melewati kewenangan BP Migas, terkait perizinan 18 sumur. Kami sudah bicarakan dengan Pemda Tanjung Jabung Barat," jelasnya.
Dari 18 sumur tersebut, jelas Priyono, ditemukan perizinannya yang belum lengkap. Hal itu di antaranya adalah belum memiliki izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL), belum punya ijin lahan, dan belum punya ijin jalan (acces road). “Mereka belum memiliki kelengkapan tersebut, tapi sudah melakukan operasional, seperti sudah memiliki izin,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas, Sekuriti dan Formalitas BP Migas, Gde Pradnyana mengatakan, izin kegiatan itu pun belum diturunkan Pemkab Tanjung Jabung Barat hingga kini. "Kami berharap, paling lama dua minggu izin akan turun untuk menyelesaikan kisruh ini," paparnya.
Potensi Migas dari 18 sumur tersebut, mencapai sekitar 6.000 barel oil ekuivalen per hari (gas sekitar 20 MMSCFD dan minyaknya sekitar 1000 barel per hari). Sedangkan sumur yang sudah produksi di areal Jabung berjumlah 91 sumur dengan produksi sebesar 51.000 boepd. Bupati Tanjung Jabung Barat mengharapkan dengan selesainya izin 18 sumur tambang itu, dapat menghasilkan dana tambahan bagi hasil (DBH) migas, yang tahun lalu mencetak nilai sebesar 217 miliar rupiah. (dbs/boy)
|