Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Syariah
Langgar Aturan, Maskapai Syariah Malaysia Dilarang Beroperasi
2016-06-15 04:55:06
 

Saat diluncurkan Desember 2015 lalu, Rayani Air diklaim sebagai maskapai syariah pertama di Malaysia dengan makanan halal, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan kru pramugari yang memakai jilbab.(Foto: Istimewa)
 
MALAYSIA, Berita HUKUM - Pemerintah Malaysia melalui Departemen Penerbangan Sipil secara resmi mencabut izin operasional Rayani Air, maskapai syariah pertama di negara itu.

Dalam keterangannya, Departemen Penerbangan Sipil Malaysia menyebut pencabutan izin dilakukan menyusul pembekuan izin selama tiga bulan lantaran Rayani Air gagal mematuhi aturan penerbangan. Kepastian itu didapat berdasarkan audit keselamatan yang dilakoni departemen tersebut.

Rayani Air juga dinyatakan "telah melanggar aturan Perizinan Layanan Udara serta kekurangan kapasitas keuangan dan manajemen untuk melanjutkan operasi sebagai maskapai komersial."

Sebelum izin dibekukan tiga bulan lalu, Rayani Air menghadapi berbagai kritik, termasuk keluhan penumpang mengenai jadwal penerbangan yang ditunda dan pemogokan pilot.
Saat diluncurkan Desember 2015 lalu, Rayani Air diklaim sebagai maskapai syariah pertama di Malaysia dengan makanan halal, tidak menyediakan minuman beralkohol, dan kru pramugari yang memakai jilbab.

Maskapai itu memiliki dua pesawat Boeing 737-400, yang mampu menampung 180 penumpang, delapan pilot, dan 50 awak kabin.

Berbasis di Pulau Langkawi, Rayani Air yang dimiliki pebisnis Ravi Alagendrran dan istrinya, Karthiyani Govindan, melayani penerbangan ke Kuala Lumpur dan Kota Bahru.
Saat didirikan, maskapai tersebut berencana melayani penerbangan ke banyak kota di Malaysia dan ke Arab Saudi untuk tujuan umrah dan haji.

Maskapai syariah bukan hal baru dalam dunia penerbangan sipil. Di sejumlah negara Islam, seperti di Brunei, Arab Saudi, dan Iran, terdapat maskapai yang dijalankan sesuai aturan syariah.

Pada 2016, Firnas Airways yang berbasis di London, Inggris, bakal meluncurkan penerbangan ke Asia Selatan dengan menyediakan makanan halal, tanpa minuman beralkohol, dan mengoperasikan keuangannya tanpa riba.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Syariah
 
  Mahasiswa Studi Magister UIN Sunan Kalijaga Yogya Kunjungan ke SHW Center di Jakarta dalam Rangka MBKM
  Rapat dengan OJK, Anis Byarwati Beri Perhatian kepada Isu Syariah
  RUU Ekonomi Syariah Harapan Keadilan Ekonomi Nasional
  Dukung Perbankan Syariah, Anis Byarwati Ajak BI Jaga Iklim Ekonomi dan Sosial
  'Merger' 3 Bank Syariah Harus Jadi Bukti Keberpihakan Pemerintah Pada UMKM
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2