Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Beras
Landasan Tidak Jelas, Impor Beras 500 Ton Lagi Harus Dibatalkan
2018-05-26 14:20:28
 

Ilustrasi. Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo dan anggota lainnya Kunker, Tinjau Ketersedian Pangan di Wilayah Karesidenan Surakarta.(Foto: twitter)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Impor beras tahap II sebesar 500 ton yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) harus dibatalkan. Ini karena impor tersebut tidak memiliki landasan yang jelas.

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengingatkan Kemendag bahwa kebijakan impor beras tidak bisa dilakukan serampangan. Impor tersebut harus mengacu kepada UU.

Aturan-aturan yang perlu diperhatikan adalah impor hanya boleh dilakukan jika pasokan di dalam negeri kurang dan sudah mendapat rekomendasi dari kementerian teknis, yaitu Kementerian Pertanian (Kementan).

Edhy melihat, dua hal tadi tidak terpenuhi. Saat ini, pasokan beras dalam negeri cukup. Kemudian, Kementan juga tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor.

"Kalau mau impor, harus atas izin kementerian teknis, impor beras harus melalui Kementerian Pertanian (Kementan)," ucap pentolan Gerindra ini, Jumat (25/8).

Edhy menambahkan, selain stok beras nasional masih aman, Kementan sebagai otoritas pangan nasional sudah memiliki perhitungan bahwa hasil panen beras nasional berada di atas target kebutuhan nasional. Atas dasar itu dia meminta agar rencana impor beras 500 ribu ton dibatalkan.

"Kami di DPR meminta (impor beras) ini tidak diteruskan. Sebab, Bulog juga sudah menjamin stok tercukupi," tandasnya.

Sebelumnya, Dirut Perum Bulog Budi Waseso menegaskan bahwa pihaknya tidak membutuhkan beras impor. Sebab, gudang-gudang Bulog sudah penuh dengan beras dari petani lokal. Kalau impor dilakukan, beras tersebut bisa rusak karena terlalu lama disimpan.

Buwas, sapaan Budi Waseso, mengingatkan bahwa impor tersebut tidak baik. Terlebih saat ini nilai tukar rupiah sedang loyo terhadap dolar AS.

"Impor pasti berkaitan dengan valuta asing. Jadi, jangan buru-buru mengimpor. Bulog itu dananya kan pinjam ke bank. Kalau dolarnya begini, kami tidak sembarangan impor, harus hitung betul," ungkapnya.

Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) pun menyatakan menolak lakukan impor beras tambahan sebesar 500.000 ton. Pasalnya, data yang beredar di lapangan selama ini belum ada kecocokan antara milik Kementerian Perdagangan dan kementerian Pertanian, sehingga pihak Bulog memilih untuk menunggu data valid dari Badan Pusat Statistik (BPS).(ian/rmol/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Beras
 
  Pemerintah Siap Tambah Impor Beras 1,6 Juta Ton, Total Jadi 3,6 Juta Ton
  Harga Beras Naik 'Tertinggi dalam Sejarah' - 'Ini Sangat Tidak Masuk Akal karena Kita Negara Agraris'
  Beras Langka Jelang Ramadhan, Legislator Ingatkan Pemerintah
  Pemerintah Potensi Impor 5 Juta Ton Beras, Komisi IV Soroti Tajam Keberpihakan Terhadap Nasib Petani
  Polemik Data Beras, Komunikasi Publik Antar 'Stakeholder' Pemerintah Harus Terbangun Baik
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2