Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Mobil
Lamborghini dan Semua Mobil Mewah Dikenakan Pajak 125-150 Persen
Friday 23 Aug 2013 21:38:46
 

Sebelumnya, mobil-mobil mewah tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 75 persen. Mengintip Lamborghini Club Indonesia.(Foto: eocommunity.com)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan keringanan pajak untuk industri manufaktur dan padat karya. Sebaliknya, untuk menekan impor, Kementerian Keuangan akan menaikkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus untuk mobil mewah semisal Lamborghini, Porsche, dan lain-lain.

Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, deretan mobil diimpor utuh impor Completely Built Up (CBU) akan dikenakan pajak 125-150 persen. Sebelumnya, mobil-mobil mewah tersebut hanya dikenakan pajak sebesar 75 persen.

"Contohnya Lamborghini, Porsche, siapa yang mau konsumsi, unitnya juga tidak banyak, efek pajaknya tentu limited, tapi barang itu bukan barang necessary, yang beli juga pasti kaya sekali, kita impor duty nggak kita kotak katik loh, tapi barang mewahnya," ujar Chatib di Istana Negara, Jumat (23/8).

Dia punya alasan sendiri menerapkan kebijakan ini. "Kalau barang konsumsi seperti mobil mewah kita naikkan itu akan mengurangi neraca impor kita karena impornya langsung barang jadi," katanya.

Chatib menuturkan, kebijakan tersebut akan segera diberlakukan. Sebab, hari ini Chatib mengaku akan menandatangani peraturan menteri keuangan (PMK) tentang PPnBM. "Hari ini mestinya saya tandatangan berlaku semua berlaku segera kecuali butuh waktu jangka menengah," katanya.

Chatib memastikan, kebijakan kenaikan PPnBM ini tidak berdampak signifikan ke sektor lainnya. Sebab, peningkatan pajak dikenakan untuk barang konsumsi. "Kalau mau beli ya silakan. Kalau misalnya kita kurangi impor bahan baku mesin maka yang terkena langsung itu investasi. Kalau barang konsumsi jadi kita naikkan saja, kan enggak ganggu sektor lainnya," ucapnya.

Dia juga akan menerapkan kebijakan penghapusan PPnBM. Khususnya bagi barang yang sudah tidak dikategorikan lagi sebagai bawang mewah dan bisa diproduksi di dalam negeri.

"Contohnya AC PK, penghapusan pajak buku. Di jangka menengah kita tidak bisa lagi tergantung pada impor, sehingga insentif fiskal dalam intermediate goods dan RnD dilakukan di Indonesia. kami akan siapkan insentif fiskalnya," paparnya.(noe/msn/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Mobil
 
  Jika Shift Lock Saat Parkir Mobil Matik Aktif, Jangan Pernah Tarik Rem Parkir
  Mobil Hemat Energi Bermotif Batik Karya Mahasiswa UMSIDA Dikagumi Dunia
  Dituntut Rp 1 Triliun, Ini Jawaban Ford Motor Indonesia
  Kabar Mengejutkan, Operasi Bisnis Ford Motor Indonesia 'Bangkrut'
  Lagi, UMM Loloskan Tiga Mobil Hemat Energi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2