Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Pencemaran Sungai
Lamban, Penanganan Kasus Pencemar Kali Surabaya
Sunday 30 Sep 2012 05:32:12
 

Kali Surabaya (Foto: Ist)
 
SURABAYA,BeritaHUKUM - Penanganan hukum kasus pencemaran Kali Surabaya dinilai lamban. Dari 19 perusahaan besar dan industri rumah tangga yang diketahui mencemari Kali Surabaya sejak 2008, baru 4 perusahaan yang dikenai sanksi hukum.

Aparat hukum dinilai lamban menangani kasus pencemaran Kali Surabaya. Dari 19 perusahaan yang diketahui mencemari Kali Surabaya baru 4 perusahaan yang dikenai sanksi hukum.
Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Prigi Arisandi mengatakan bukti dan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemprov Jatim dan kepolisian banyak yang tidak ditindaklanjuti.

Sejak tahun 2008 Badan Lingkungan Hidup Jatim menemukan 19 perusahaan besar dan industri rumahan melakukan pencemaran Kali Surabaya. Selain mendapat peringatan, 13 perusahaan direkomendasikan diproses hukum.

Pengadilan Negeri Surabaya baru menjatuhkan hukuman terhadap 4 perusahaan. PT Suparma dikenai hukuman percobaan 1 bulan dan denda Rp 90 juta, PT Alu Aksara Pratama dihukum 1,5 tahun percobaan dan denda Rp 3 juta, Rumah Potong Hewan Kota Surabaya dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta, serta UD Sumber Agung dikenai 1,5 tahun percobaan dan denda Rp 5 juta.

“Dari data yang kami peroleh, sampai saat ini ada 2 perusahaan yaitu PT Platinum Ceramic Ind dan PT Jatim Super yang masih menjalani sidang di PN Surabaya. Sedangkan sisanya, masih dalam taraf pemberkasan atau penyidikan di kepolisian,” kata Prigi, Jumat (28/9).

Prigi mendesak perbaikan dalam pengambilan keputusan terkait kasus pencemaran Kali Surabaya. Salah satunya dengan memberlakukan sistem penegakan hukum satu atap. Transparansi penegakan hukum juga harus dilakukan agar masyarakat dapat mengawasi penanganan kasus lingkungan.

“Dengan adanya Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika perusahaan terbukti melanggar aturan baku mutu pengolaan limbah, polisi dan pengadilan cukup memprosesnya selama 6 bulan,” ujar Prigi.

Berikut daftar perusahaan yang diketahui mencemari Kali Surabaya:

No | Nama Industri | Lokasi | Keterangan | Kejadian | Selesai

1. PT Wings Surya | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2008 | -
2. PT Suparma |Surabaya | Percobaan 1 bln, denda Rp 90Jt | 2008 | 2010
3. PT Platinum Ceramic Ind | Surabaya | Sidang di PN Surabaya | 2008 | -
4. PT Titani Alam Semesta | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
5. PT Surabaya Agung Kertas | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
6. Rmh Ptg Hewan kota Srby | Surabaya | Penjara 6 bulan, denda Rp 10 Juta | 2009 | 2010
7. PT Sinar Sosro | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
8. PT Gloria Bosco | Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
9. PT Unimos Kab. Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2009 | -
10. PT Alu Aksara Pratama | Kab. Mojokerto | Percobaan 1,5 th, denda Rp3Jt | 2010 | -
11. UD Sumber Agung | Kab. Sidoarjo | Percobaan 1,5 th, denda Rp 5 Jt | 2010 | -
12. PT Djatim Super | Surabaya | Sidang di PN Surabaya | 2010 | -
13. PT Mount Dreams Indonesia | Kab.Gresik | Pemberkasan/Penyidikan | 2011 | -
(bhc/vhr/rt)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2