Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Diskusi
Lagi-Lagi Diskusi Irshad Manji Dibubarkan
Thursday 10 May 2012 00:29:10
 

Irshad Manji (Foto: irshadmanji.com)
 
YOGYAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Setelah dua kali dibubarkan, kini diskusi buku dari penulis dari Kanada, Irshad Manji kembali dibubarkan. Pembubaran kali ini disertai tindak kekerasan.

Diskusi yang digelar di LKIS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial), Yogyakarta, Rabu (9/12), itu dibubarkan secara paksa oleh massa Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekitar pukul 19.30 WIB. Awalnya, massa dengan wajah berpenutup itu masuk ke ruangan. Jumlahnya sekitar 50-an orang, namun di luar ruangan masih ada.
Pembubaran dilakukan dengan cara-cara melukai orang lain, termasuk narasumber dalam acara tersebut, Irashad. Kaki Irshad terluka. Dalam pembubran itu, kaca jendela dipecahkan oleh massa MMI. Selain itu, mereka juga merusak satu buku, dan memukuli peserta diskusi.

Dari informasi yang dihimpun, suasana pembubaran sangat tegang. Panitia pun resmi menutup acara pada pukul 20.00 WIB. Lalu polisi melakukan olah TKP setengah jam setelah acara resmi ditutup. Salah seorang yang ada di lokasi, Dian Paramita, misalnya, melakukan update kronologi melalui microblogging Twitter. Dian memaparkan bahwa kejadian tersebut membuat shock dan menangis teman Irshad (bule), sedangkan Irshad mampu menenangkan diri karena memahami kondisi bangsa Indonesia.

“Akhirnya diskusi buku #IrshadManji dibubarkan. Penutup acara blg, ‘kami tetap bisa membuat diskusi di tempat lain!’ Kami tepuk tangan,” tulisnya melalui Twitter.
Bahkan, peserta diskusi ada yang ditampar hingga lemas. Dan, “korban tak berdosa” itu terpaksa diamankan polisi. Dian menambahkan, “Polisi minta besok lg izin mrk, mrk amankan. Saya blg, ‘jgn ungsikan kami yg berdiskusi, ungsikan mrk yg bertindak kekerasan!’"

Sebelumnya, pembubaran diskusi serupa pun terjadi, seperti yang telah diberitakan, “Dua Kali Diskusi Irshad Dibatalkan”. Pelarangan berdiskusi masih saja terus terjadi di negara yang berlandaskan hukum ini. Padahal, di dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 menyatakan kebebasan berpendapat di depan umum.

Sekadar diketahui, Irshad Manji lahir di Uganda pada tahun 1968. Dia merupakan keturunan India dan Mesir. India dari darah ayahnya, sedangkan Mesir dari darah ibunya. Sekitar tahun 1973, Irshad dan keluarganya hijrah ke luar negerinya menuju Kanada. Di Kanada, dia dikenal sebagai perempuan intelektual muslim. Sebelum tragedi pembubaran ini, Irshad pun pernah berkunjung ke Indonesia pada tahun 2008, dalam rangkaian promosi bukunya yang berjudul The Trouble with Islam Today: A Wake-Up Call for Honesty and Change. Kemudian buku itu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Beriman Tanpa Rasa Takut: Tantangan Umat Islam Saat Ini.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Diskusi
 
  Menimbang Urgensi Antara: Pansus Pelindo II, Pansus Asap Pembakaran Hutan, Pansus Perampokan Kekayaan Alam oleh Asing (Freeport, Newmont, dll)
  'Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, Evaluasi Bidang Politik Hukum dan Ekonomi'
  Diskusi Forwat PHK, Tekankan Perlunya Efek Jera
  Busyro Muqoddas: Misi KPK Misi Kenabian
  Gayus Lumbuun: UU TPPU Layaknya Tempelan Semata
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2