JAKARTA, Berita HUKUM - Pro kontra belum juga kelar, Mahkamah Agung (MA) kembali membatalkan vonis mati kepada gembong narkoba sindikat internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Padahal, Deni sebelumnya divonis mati oleh MA dalam putusan kasasi karena dalam koper Deni ditemukan 3 kg kokain dan 3,5 kg heroin.
"Kami mengabulkan permohonan PK Deni berupa perubahan dari pidana mati yang dijatuhkan kepadanya menjadi pidana penjara seumur hidup," demikian lansir website panitera MA, Rabu (10/10).
Deni mencoba menyelundupkan barang haram tersebut ke London pada 12 Januari 2000 lalu, sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pacific lewat Bandara Soekarno-Hatta. Selain Deni, dibekuk juga dua anggota sindikat lainnya, Meirika Franola dan Rani Andriani.
Pada 22 Agustus 2000 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Deni dengan hukuman mati. Putusan ini dikuatkan hingga putusan kasasi MA yang dijatuhkan pada 18 April 2001. Lantas, Deni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan dikabulkan.
"Putusan No 21 SUS/MA/2011 dijatuhkan pada 1 Februari 2011," ujar panitera tanpa menyebutkan siapa hakim yang memutus perkara tersebut.
Pembatalan vonis mati ini, menyusul peringanan hukuman kepada Meirika Franola yang mendapat penurunan hukuman menjadi hukuman seumur hidup juga.
Sebelumnya, MA juga membatalkan vonis mati kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin dan mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Selanjutnya, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara pada 16 Agustus 2011 lalu, Demikian seperti yang dikutip dari detik.com, pada rabu (10/10).(dtk/bhc/rby)
|