Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Lagi-Lagi, Keluarga Mallarangeng Seret Anas Urbaningrum
Friday 25 Jan 2013 18:03:23
 

Rizal Mallarangeng, kakak Choel Mallarangeng yang juga sebagai juru bicara keluarga Mallarangeng saat memberikan keterangan pers di depan gedung KPK, Jum'at (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel), Jumat (25/1) dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama atau pagi tadi, penyidik KPK menanyakan seputar peran Deddy Kusdinar. Sementara siangnya atau setelah selesai shalat Jumat, Choel diperiksa sebagai saksi kakaknya Andi Alfian Mallarangeng.

Rizal Mallarangeng, Juru Bicara keluarga Mallarangeng menjelaskan bahwa adiknya sudah menjelaskan secara detail terkait kasus Hambalang. Saat jeda pemeriksaan atau selesai shalat Jumat, ia berkomunikasi dengan adiknya, Choel. Dalam pembicaraan itu, kata Rizal, adiknya mengaku telah diperiksa terkait kesaksian Deddy Kusdinar (DK).

"Tadi adik saya sudah telepon, tadi pagi tentang Deddy, sore tentang kakak saya. Adik saya bercerita, sudah menjelaskan semua tentang Deddy," kata Rizal.

Sampai pukul 16:53 WIB tadi, Choel belum selesai menjalani pemeriksaan. Sembari menunggu adiknya keluar, Rizal memberikan keterangan pers di depan gedung KPK. Dalam keterangan pers-nya itu, ia berharap kesaksian adiknya itu bisa memberikan kunci bagi KPK untuk membuka dan mencari aktor besar di kasus proyek sarana dan prasaran olahraga di Hambalang, Bogor itu. "Semoga setelah ini selesai (pemeriksaan Choel selesai), KPK bisa melihat siapa yang sebenarnya koruptor," tambahnya.

Rizal tetap menuding bahwa yang menjadi aktor kelas kakap dalam kasus ini adalah orang-orang kontraktor PT Adhi Karya dan PT Dutasari Citralaras. Nah, jika KPK hanya menetapkan tersangka pada Andi dan Deddy, Rizal pesimistis kasus proyek Hambalang ini tidak akan tuntas.

"Setelah itu baru akan beranjak pada Machfud Suroso. Tokohnya Deddy, nanti kan atasannya akan ketemu Muhayat, DPR (anggota DPR RI), dan Anas Urbaningrum. Kalau hanya sebagai Andi dan Deddy, masalah ini tidak akan beranjak," katanya.

Munadi Herlambang adalah Sekretaris bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat (PD). Munadi punya peran besar, dia merupakan anak seorang pejabat di BUMN yaitu Muhayat yang saat itu menjabat Deputi Bidang Jasa dan Usaha Kementerian BUMN. Bahkan Munadi juga menjadi pemegang saham di PT Duta Citralaras bersama Mahfud Suroso dan istri Anas Athiyah Laila. "Yang mulai pasti Adhi Karya dan Dutasari, periksa orang-orang di situ. Mereka yang merugikan Rp 126 miliar uang negara," jelasnya.

"Tengku bagus sudah 6 kali memasuki tangga ini (tangga lobi KPK) sebagai saksi, kemudian Mahfud Suroso. Kenapa mereka tidak dijadikan tersangka," pungkas Rizal.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2