JAKARTA, Berita HUKUM - Rusli Zainal, Gubernur Riau hari ini Jumat (7/6), kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya ini dalam kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional dan izin lahan hutan.
Rusli hadir di gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB pagi. Didampingi kuasa hukumnya Rudi Alfonso, pria yang mengenakan batik cokelat ini tak berkomentar banyak saat tiba di gedung antirasuah tersebut.
Saat ditanyai para wartawan, ia hanya mengatakan, "Panggilan pemeriksaan saja," ujarnya, sambil langsung memasuki lobby gedung KPK.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Selain itu Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.
Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/opn) |