Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Riau
Lagi-Lagi, Gubernur Riau Diperiksa KPK
Friday 07 Jun 2013 11:44:14
 

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Rusli Zainal, Gubernur Riau hari ini Jumat (7/6), kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya ini dalam kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional dan izin lahan hutan.

Rusli hadir di gedung KPK sekitar pukul 09:00 WIB pagi. Didampingi kuasa hukumnya Rudi Alfonso, pria yang mengenakan batik cokelat ini tak berkomentar banyak saat tiba di gedung antirasuah tersebut.

Saat ditanyai para wartawan, ia hanya mengatakan, "Panggilan pemeriksaan saja," ujarnya, sambil langsung memasuki lobby gedung KPK.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.

Selain itu Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Riau
 
  Siak Terima Penghargaan, M Nasir Dorong Peningkatan Kinerja Pemerintah
  Jelang Porprov Riau, M Nasir Siap Kawal Agenda Hingga Akhir
  Chevron Temukan Cadangan Minyak 300 Ribu Barel dan Terbesar di Asia Tenggara
  Tuding Abaikan Putusan PTUN dan Ada Kecurangan, Hasil Pemilukada Riau Digugat
  Saatnya Memilih Pemimpin yang Memiliki Komitmen Kuat Bagi Masa Depan Riau yang Lebih Baik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2