Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Lagi-Lagi, Ekpose Hambalang Untuk Anas Ditunda
Wednesday 20 Feb 2013 13:20:12
 

Salah satu pimpinan KPK, Busyuro Muqaddas saat melakukan diskusi di gedung KPK, Kamis (20/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - lembaga superbodi pimpinan Abraham Samad kembali menunda gelar perkara Hambalang untuk Anas Urbaningrum. KPK sebelumnya berjanji akan melakukan gelar perkara, paling lambat hari ini, Rabu (20/2) ternyata tidak jadi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini justru disibukkan menginvestigasi draft sprindik Anas yang bocor.

Salah satu pimpinan KPK, Busyuro Muqaddas saat dimintai keterangan, Rabu (20/2) mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum gelar perkara soal Hambalang. Memang, rencananya akan digelar pekan ini. Namun, hal itu terpaksa ditunda dan KPK lebih memilih fokus pada penanganan kasus bocornya sprindik Anas.

"Sampai saat ini tidak ada gelar perkara, ditunda. Belum ada perkembangan," katanya saat ditemuai di gedung KPK. Menurut Busyuro, penyidiknya saat ini masih bekerja pada kasus yang lain.

Meski begitu, kata Busyuro, KPK terus bekerja untuk mengusut kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bogor ini. Hanya saja, ia tidak menyebut sampai kapan kasus ini akan tuntas. Pada saatnya nanti, katanya, akan diumumkan menganai status Anas.

"Nanti pada saatnya pasti ada, saya tidak berani berjanji. Saya menghindari janji-janji yang penting, kami tidak berhenti," tambahnya.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK sebelumnya berjanji, paling lambat ekspose Hambalang pada hari ini, Rabu (20/2). Johan mengaku, ia mengutip dari pernyataan salah satu pimpinan KPK, Bambang Wijojanto.

"Saya menanyakan pada pimpinan mengenai kopi dokumen itu, apakah itu milik orang lain, atau, kedua apa itu memang sengaja dibocorkan oleh KPK. Sampai saat ini belum selesai," kata Johan.

Johan sendiri tidak bisa menjawab, mengapa gelar perkara Anas terus diundur. Padahal, kelima pimpinan KPK sudah lengkap. "Pimpinan lengkap," tegas Johan.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2