JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan 10 unit Mobil Crane oleh PT Pelindo II telah ditangkap.
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Teknik PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro dan Assisten Manajer PT Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Agung mengatakan, Haryadi dan Kuncoro ditangkap saat sedang bermain golf.
Kedua tersangka itu ditangkap di tempat berbeda, Rabu (2/11).
Haryadi ditangkap pukul 09.06 WIB di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading. Sementara, Ferialdy ditangkap pukul 10.40 WIB di Emeralda Golf Club Cimanggis Depok.
Agung mengatakan, saat ini kedua tersangka masih berada di Bareskrim Polri.
"Berkasnya sudah P21 (lengkap) akan kami kirim besok (ke Kejaksaan), hari ini Saudara HBK (Haryadi) dan FN (Ferialdy) kami amankan di Bareskrim utnuk administrasi penyerahan (ke Kejaksaan)," kata Agung, di Gedung H Tower, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, (2/11).
Adapun kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka itu, kata Agung, lebih dari Rp 45 miliar. penyidik rencana akan melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung dalam minggu ini.
Haryadi merupakan bawahan Ferialdy yang menangani pengadaan crane.
Dalam perkara ini, Haryadi diduga membantu memerintahkan memasukkan pengadaan mobile crane yang belum ada kajiannya ke dalam rencana anggaran.
Haryadi juga disebut membantu Ferialdy dalam menentukan spesifikasi crane yang akan digunakan, termasuk mengarahkan pada satu merk tertentu dalam proses lelang.
Kasus dugaan korupsi ini mulai diselidiki polisi sejak Agustus 2015.
Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino, membantah tuduhan itu. Ia menyebut pengadaan sudah sesuai prosedur dan tidak ada korupsi atau penggelembungan harga dalam prosesnya.(dbs/ff/idw/kompas/bh/sya) |