Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mariyuana
Lagi, Washington DC Legalkan Kepemilikan Mariyuana
Saturday 28 Feb 2015 19:17:21
 

Legalisasi mariyuana menyebabkan ketegangan antara Walikota dan Kongres AS.(Foto: twitter)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Bertambah lagi satu negara bagian yg melegalkan mariyuana, Washington DC menjadi tempat terakhir di Amerika Serikat yang melegalisasi kepemilikan mariyuana atau ganja dalam jumlah terbatas. Peraturan baru itu mulai berlaku mulai Kamis (26/2) tengah malam waktu setempat, pengguna narkoba di ruang privat tidak lagi dapat dikenakan hukuman.

Perubahan aturan itu menyebabkan ketegangan antara walikota dan Kongres.

Washington DC bergabung bersama Alaska, Colorado, dan negara bagian Washington sebagai satu-satunya tempat di AS yang mengijinkan penggunaan narkoba untuk kebutuhan rekreasi.

Penduduk dan pengunjung kota tersebut yang berusia diatas 21 tahun dapat memiliki maksimal 56 gram kanabis dan dapat menanam beberapa pohon di rumah.

Membeli dan menjual narkoba masih ilegal, sepanjang tidak menggunakannya di depan publik.

Rencana tersebut di mendapat persetujuan yang besar dalam sebuah referendum pada November lalu.
Tetapi menimbulkan ketegangan antara pejabat lokal dan Kongres.

Washington DC - sebuah distrik federal bukan negara bagian - diharuskan untuk meminta persetujuan kongres untuk menetapkan peraturan.

Dalam sebuah surat yang dikirimkan pada Selasa lalu, dua orang anggota Kongres memperingatkan Walikota Muriel Bowser bahwa dia dapat melanggar hukum AS.

Mereka mengatakan bahwa sebuah peraturan mengenai anggaran negara yang disahkan pada Desember, mencegah legalisasi mariyuana di Washington.

Tetapi, Bowser dan pejabat lain yakin bahwa legalisasi dapat berjalan sejak disahkan oleh para pemberi suara sebelum Kongres mensahkan UU anggaran negara.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2