JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati akan menghadapi hukuman pancung di Arab Saudi. Ia diduga telah membunuh majikannya. "Nama Tuti Tursilawati memang masuk ke dalam daftar tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum mati di Arab Saudi," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Senin (10/10).
Menurut Anis, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait, namun tidak ada kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan bagi Tuti. Pemerintah kurang terbuka terhadap sejumlah kasus yang menimpa TKI di Arab Saudi, sehingga sering terlambat menangani proses hukum bagi para TKI yang menghadapi hukuman pancung.
Kendati telah dibentuk satuan tugas (satgas) yang menangani dan membela para TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri, tambahnya, diplomasi tingkat tinggi diperlukan untuk membebaskan TKI dari hukuman mati.
"Diplomasi Kepala Negara dalam hal ini sangat penting. Jadi Presiden (Susilo Bambang, red) Yudhoyono harus berada di garda paling depan untuk membebaskan Tuti dari hukuman pancung," tegas Anis, seperti dikutip Antara.
Tuti Tursilawati diduga telah membunuh majikannya karena membela diri saat mengalami percobaan pelecehan seksual. Tuti akan dihukum pancung di Arab Saudi usai Hari Idul Adha, awal November.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, mengatakan pihaknya berupaya keras untuk memberikan perlindungan hukum bagi Tuti Tursilawati. Kemlu, melalui perwakilannya di Arab Saudi, juga telah memperingatkan Saudi untuk tidak mengulangi kejadian yang menimpa Ruyati, TKI asal Bekasi, Juni lalu. "Kami berupaya agar dia mendapatkan pemaafan dari pihak keluarga korban," kata Michael Tene di Jakarta.
Pemutihan TKI
Sementara itu, Malaysia memulai proses pemutihan sekitar 1,3 juta imigran ilegal yang sebagian besar berasal dari Indonesia, Filipina dan Bangladesh. Dari jumlah itu, 640.000 di antaranya adalah pekerja gelap dari Indonesia dan lebih dari 420.000 akan dilegalkan.
"Dari 640 ribu itu yang diizinkan bekerja oleh pemerintah Malaysia adalah 422.131 orang," kata Kepala Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya KBRI di Kuala Lumpur, Suryana Sastradireja, seperti dilansir situs BBC.
Suryana juga mengatakan 60.000 TKI yang ditolak sudah menyatakan ingin pulang dan mendapat amnesti sehingga tidak dikenakan hukuman denda ataupun kurungan badan. Sekitar 120.000 TKI lainnya masih berada di Sabah dan diberikan kesempatan untuk pulang ke Indonesia untuk mengurus dokumen.
Para tenaga kerja yang bekerja di sektor konstruksi dan perkebunan sawit akan mendapatkan prioritas untuk pengurusan visa bekerja. Dari proses amnesti dan legalisasi terhadap para pekerja ilegal ini, sekitar 18.000 TKI dinyatakan gelap dan harus pulang. "Proses ini bertahap, dan yang dijadikan prioritas adalah dua sektor dari lima sektor yang ada termasuk manufaktur, jasa dan perkebunan lain seperti sayur mayur," kata Suryana.(dbs/sya)
|