JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim kembali menunda membacakan putusan gugatan perdata yang dilayangkan Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) sebagai kuasa hukum Petisi 50 terhadap pihak tergugat Ruhut Sitompul. Ini adalah penundaan kedua dalam persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/11).
Sebelumnya, penundaan pertama terjadi pada 17 Oktober, karena hakim baru mengikuti pelatihan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sedangkan dalam persidangan kali ini, majelis hakim yang diketuai Antonius mengaku, putusan belum siap. Ia pun menetapkan sidang ditunda hingga satu bulan ke depan atau kembali digelar 10 Desember nanti.
"Majelis baru pada tahap pramusyawarah, sehingga putusan belum siap. Sidang harus kami tunda kembali dan akan digelar pada 10 Desember mendatang,” kata hakim ketua Antonius, sebelum menutup persidangan tersebut.
Usai persidangan tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, salah satu penggugat, M Chozin Amrullah menyatakan rasa kecewanya terhadap penundaan pembacaan putusan tersebut. Alasannya, perkara gugatan perdata ini sudah berlangsung lama di persidangan. Namun, hingga kini belum juga diputuskan majelis hakim.
“Perkara ini ini sudah lama. Kami hanya berharap putusan tidak ditunda lagi. Hakim sepertinya tidak serius. Kami sangat menyesalkan sikap hakim ini. Apa mungkin bertele-telenya putusan ini, karena majelis hakim sungkan terhadap anggota DPR asal Partai Demokrat tersebut? Apa juga karena ada intervensi dari pihak tertentu?” tandas Chozin.
Sidang gugatan perdata terhadap anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat itu, sudah berlangsung sejak 23 Febuari 2011 lalu. Gugatan tersebut didaftarkan pihak penggugat ke PN Jakarta Pusat pada 11 Januari 2011 lalu.
Ruhut digugat Tim Advokasi Gugat Ruhut (Tegur) sebagai kuasa hukum Petisi 50. Gugatan terkait pernyataan Ruhut bahwa pihak yang menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada almarhum Soeharto adalah anak Partai Komunis Indonesia (PKI).
Perbuatan Ruhut itu dianggap memenuhi unsur-unsur penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo Pasal 1372 KUHPerdata. Ruhut pun dituntut membayar rugi material sebesar Rp 131.300 dan kerugian imaterial sebesar Rp 62.811.889.999. ia juga harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di dua media massa nasional dengan ukuran setengah halaman.(dbs/irw)
|