JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil 3 orang sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012.
"Dugaan tindak pidana korupsi MPLIK, tiga Saksi, yaitu Pepen Sumitro, Didi Marlindo dan Agus Budi Waskito dari pihak Swasta, dipanggil penyidik hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Selasa (1/10) di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya dari kasus yang menelan anggaran triliunan rupiah ini, kemarin diperiksa 2 Saksi, yaitu Berinatho Herlambang dan Tri Haryanto, Ketua dan Sekretaris Pengadaan Jasa Ekses Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan KPU, USO Kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Pada pokok pemeriksaan mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa baik dari perencanaan, pengadaan, pemilihan, hingga mengusulkan calon pemenang dalam pelaksanaan MPLIK," terang Untung.(bhc/mdb) |