Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus BLBU
Lagi, 2 Insinyur Dipanggil Kejaksaan untuk Penyidikan Kasus PT HNW
Wednesday 11 Sep 2013 13:37:11
 

Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Republik Indonesia hari ini kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi, guna pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I Kementerian Pertanian oleh PT Hidayah Nur Wahana (PT HNW) senilai Rp 209 miliar.

Kasus ini bermula dari penyaluran BLBU dalam bentuk padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai namun tidak sesuai varietasnya, dan beberapa pelaksanaannya amburadul serta tidak sesuai dengan peruntukkannya atau fiktif.

"Dugaan tindak pidana BLBU paket I oleh PT HNW, hari ini dipanggil 2 Saksi, yaitu Ir. Elviana Anwar,M.Si, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Ir. Djoni, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Sumbar," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (11/9) di Jakarta.

Diketahui tersangka sementara dalam kasus ini baru berjumlah 2 orang, yaitu Direktur Utama PT HNW, Sutrisno dan Pimpinan Produksi PT HNW, Mahfud Husodo. Penyidi juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT HNW di Griya Mutiara, Blok A/2 Baturejo, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyita dokumen dan surat yang dianggap mempunyai hubungan dengan kasus ini, serta menyita benda bergerak dan tidak bergerak.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BLBU
 
  Perkembangan Kasus BLBU Rp 209 Milyar yang di Garap Kejaksaan
  Tim Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Proyek BLBU 209 Milyar
  Negara Rugi Rp112 Miliar, Untung: Pelimpahan Sudah Dilakukan Hari Ini
  3 Orang Pengawas Tanaman Diperiksa Penyidik Kejagung
  Kasus BLBU, Dirjen Kementan Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2