Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Lacak Dana Caleg, KPU Akan Kerjasama dengan PPATK
Friday 27 Dec 2013 22:04:08
 

Gedung Komisi Pemilihan Umum.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) guna mengawasi transaksi maupun melacak dana kampanye caleg dan partai politik yang secepatnya akan segera dilakukan.

"Kita sudah bertemu. Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Wartawan, Jumat (27/12) di gedung KPU, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Satu diantara yang menjadi persoalan utama dalam kerjasama KPU dengan PPATK adalah pengawasan dana kampanye, dimana pelaporan dana kampanye Partai Politik (Parpol) mulai hari ini ke KPU menjadi salah satu acuan bagi PPATK.

"Dari seluruh penerimaan dan belanja (Parpol) yang di dalamnya ada laporan dana kampanye caleg, di sana nanti akan kelihatan bagaimana data awalnya. Itu sumber pelacakan PPATK," ungkap Husni.

Dijelaskannya bahwa tugas KPU adalah mengumpulkan informasi terkait laporan keuangan parpol dan caleg, kemudian data apa saja yang dibutuhkan oleh PPATK akan diserahkan KPU.

"PPATK jika diberi nomor rekening (Caleg) untuk pelacakan atas transaksi perbankan tentu akan lebih mudah," ujarnya.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2