MEDAN, Berita HUKUM - Ratusan massa LSM-PERINTIS mendatangi kantor PT Waskita Karya di Jl Patriot Kec Medan Sunggal, Sabtu (23/02) sekira pukul 10:00 WIB, mendesak agar pengelolaan managemen di instansi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu jujur dan tansparan. Setelah berunjukrasa di PT Waskita Karya, selanjutnya massa bergerak menuju pusat hiburan Hermes di Jl. Monginsidi Medan dan Tugu SIB Jl Gatot Subroto Medan.
“Kami menilai PT Waskita Karya tidak profesional dalam mengelola managemen khususnya pengelolaan ratusan proyek yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Selain banyak pekerja yang belum lulus Sertifikasi, diduga kuat praktek Korupsi marak terjadi di instansi tersebut. Tudingan ini cukup beralasan, karena berdasarkan investigasi kami terjadi banyak kegagalan penyelesaian pekerjaan proyek sesuai perencanaan akibat managemen perusahaan, khususnya PT Waskita Karya Cabang Medan yang amburadul,”ujar Ketua Umum LSM PERINTIS, Hendra Silitongasaat menggelar unjukrasa di depan gedung PT Waskita Karya di Jalan Patriot Kecamatan Medan Sunggal.
Dikatakan Hendra, LSM-PERINTIS sebagai NGO peduli bangsa dan negara berasal dari berbagai disiplin ilmu dan kalangan seperti Pengacara, Wartawan, Mahasiswa, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat merasa perlu menyikapi dugaan korupsi di PT Waskita Karya. Apalagi semua laporan yang diperbuat NGO ini adalah sebagai wujud peranserta kami seperti diatur di dalam PP No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat, UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dsb.
Menurutnya, perlu juga diusut dugaan Korupsi pada pelaksanaan proyek Bandara Internasional Kualanamu senilai Rp394M, Bandara Juanda Surabaya senilai Rp388M, Proyek normalisasi Batang Manggung di Kota Pariaman Provinsi Sumbar seniai Rp24M, gedung DPRD di Sumbar senilai Rp 32,3M,Proyek pembangunan gedung DPRD Pekanbaru dan Kantor Kejari Pekanbaru, proyek Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Proyek Bandara Kualanamu di Sumut yang seyogyanya selesai Januari 2013, namun akhirnya kembali tersendat hingga saat ini, begitu juga soal proyek normalisasi Batang Manggung di Kota Pariaman Sumbar yang diduga terjadi Markup dan mulai amblas tiang pancang K350ke dasar laut akibat patahan trotoar yang berada diatas jetty. Akibatnya, soal proyek ini beberapa pihak terkait diperiksa Kejagung, termasuk Kadis PU Kota Pariaman dan pimpinan Waskita Karya yang mengerjakan proyek senilai lebih Rp23M bersumber dari dana DPID tahun 2011 dengan nomor kontrak 031/SPP/DPU.PRM-2011.
“Dari informasi yang diperoleh, selain banyak mengerjakan proyek di pemerintahan, ternyata PT Waskita Karya juga banyak mengelola proyek swasta, salah satunya tengah melaksanakan megaproyek gedung pusat hiburan dan perbelanjaan Hermes di Jl Monginsidi Medan.Ternyataproyek Hermes itu terdapat permasalahan, akibat tersendat/molornya proyek Hermes itu akhirnya managemen PT Waskita Karya Medan dan seluruh pekerja diganti mendadak dengan PT Waskita Karya dari Jakarta, yang akhirnya menyebabkan dana pihak ketiga (Sub-kontraktor) juga tidak dibayar.Tidak disitu saja, warga sekitar komplain dengan pihak Hermes karena jalan dan parit jadi rusak,” beber Hendra.
Menurut Hendra, karena banyaknya permasalahan yang terjadi di PT Waskita Karya maka wajar pihaknya mendesak agar Pemerintah mengevaluasi kinerja Direktur PT Waskita Karya, serta BUMN itu untuk sementara tidak dibenarkan terlibat proses tender, termasuktender proyek Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Serpong-Balaraja. Sedangkan KPK, BPK, BPKP,Kepolisian dan kejaksaan perlu melakukan audit dan pemeriksaan managemen perusahaan plat merah tersebut.
Aksi unjukrasa ini digelar bertujuan untuk mendesak agar dugaan korupsi di PT Waskita Karya ini segera diusut tuntas dan menangkap para pelaku yang melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU No.28 Thn 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No.31 Thn 1999 Jo UU No. 20 Thn 2001 Jo UU No.30 Thn 2002 tentang Tindak Pidana & Korupsi, PP No.30/1980 tentang Sanksi & Tindakan atas Penyelewengan tugas dan jabatan, KUHP Pasal 372 Jo Pasal 378, tentang turut sertanya oknum penyelenggara negara dalam upaya bersama-samadengan siapa saja melakukan tindakan penggelapan dan pembohongan publik.(rls/bhc/opn)
|