Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
LSM GRAM Minta Penerimaan Bidan PTT Diawasi
Friday 02 Aug 2013 23:59:42
 

Direktur LSM-GRAM, Muhammad Azhar.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM-GRAM) meminta DPR maupun lembaga untuk mengawasi dalam penerimaan bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kabupaten Aceh Utara.

"Jika tidak diawasi secara ketat, guna menghindari adanya indikasi praktik KKN," tandas Direktur LSM-GRAM, Muhammad Azhar, AMd, kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Jum'at (2/8).

Apalagi, tambahnya, seperti yang diinformasikan melalui pemberitaan di media bahwa penerimaan bidan PTT yang dibuka pada tahun 2013 ini dibuka secara tertutup, sehingga dapat menimbulkan asumsi yang tidak baik terhadap publik.

"Semestinya dilaksanakan secara terbuka, karena kesan tertutup inilah yang kita khawatirkan akan terjadinya praktik main uang," tukas Azhar.

Lanjutnya, jangan sampai penerimaan bidan ptt kali ini tidak sesuai dengan aturan maka pihak Dewan Kabupaten Aceh Utara harus memantau terus terhadap penerimaan PTT tersebut supaya tidak adanya sogok menyogok.

Dalam hal ini, LSM GRAM sangat menyayangkan terkait penerimaan bidan PTT yang dinilai terselubung, seperti dalam penerimaan tahun lalu terjadi "main uang" hingga puluhan juta rupiah.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2