Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
LPSK
LPSK Target Berikan 1000 Seribu Layanan
Thursday 09 May 2013 20:48:42
 

Ilustrasi, Banner LPSK.(Foto: lpsk.go.id)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semenjak Januari hingga Mei 2013 telah memberikan 409 layanan rehabilitasi kepada 209 orang korban pelanggaran HAM berat, Kamis (9/5).

Juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia menyatakan rehabilitasi itu terdiri dari 203 layanan psikologis dan sisanya berupa layanan medis, seperti disampaikan dalam rapat koordinasi perlindungan di Purwakarta, Rabu kemarin oleh tenaga ahli LPSK Supriyadi W Eddyono.

"Para korban yang mendapat layanan rehabilitasi, secara umum adalah kepada korban pelanggaran HAM berat 1965 dan 1966. Kasus Tanjung Priok dan kasus Penghilangan Paksa," terang Maharani.

Selain itu Jawa Tengah adalah provinsi yang memperoleh porsi paling tinggi dalam layanan terebut sebanyak 217, Yogyakarta 82 layanan dan Sumatera Barat 44.

Ditambahkan Maharani, bahwa sementara ini ada 300 korban pelanggaran HAM berat masih dalam tahap penelahaan dan menunggu rapat Paripurna LPSK untuk memutuskan pemberian layanan rehabilitasi.

"Jatim, DKI Jakarta dan Jawa Barat justru, dibawahnya, masing-masing sebanyak 27 layanan, 22 dan 11 layanan," ujarnya dan menyatakan target LPSK selama setahun ini memberikan sebanyak 1000 layanan.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2