JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), semenjak Januari hingga Mei 2013 telah memberikan 409 layanan rehabilitasi kepada 209 orang korban pelanggaran HAM berat, Kamis (9/5).
Juru bicara LPSK Maharani Siti Shopia menyatakan rehabilitasi itu terdiri dari 203 layanan psikologis dan sisanya berupa layanan medis, seperti disampaikan dalam rapat koordinasi perlindungan di Purwakarta, Rabu kemarin oleh tenaga ahli LPSK Supriyadi W Eddyono.
"Para korban yang mendapat layanan rehabilitasi, secara umum adalah kepada korban pelanggaran HAM berat 1965 dan 1966. Kasus Tanjung Priok dan kasus Penghilangan Paksa," terang Maharani.
Selain itu Jawa Tengah adalah provinsi yang memperoleh porsi paling tinggi dalam layanan terebut sebanyak 217, Yogyakarta 82 layanan dan Sumatera Barat 44.
Ditambahkan Maharani, bahwa sementara ini ada 300 korban pelanggaran HAM berat masih dalam tahap penelahaan dan menunggu rapat Paripurna LPSK untuk memutuskan pemberian layanan rehabilitasi.
"Jatim, DKI Jakarta dan Jawa Barat justru, dibawahnya, masing-masing sebanyak 27 layanan, 22 dan 11 layanan," ujarnya dan menyatakan target LPSK selama setahun ini memberikan sebanyak 1000 layanan.(bhc/mdb) |