Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LPSK
LPSK Berikan Layanan Bantuan Puluhan Korban Serangan Bom Terorisme
2017-06-08 06:29:20
 

Abdul Harris Semendawai Ketua LPSK (Tengah) didampingi Wakil Ketua LPSK, Askari Ramk saat konferesi pers di Kantor LPSK Rabu (7/6).(Foto: BH /yun)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan layanan bantuan kepada 22 orang korban aksi terorisme di Indonesia. Jumlah tcrsebut merupakan korban serangan bom di Thamrin Jakarta dan Samarinda tahun 2016 lalu.

"Jumlah tersebut belum termasuk korban serangan bom di Kampung Melayu akhir bulan Mei Lalu," ujar Abdul Harris Semendawai Ketua LPSK, dalam konferensi persnya di Kantor LPSK di Jl. Raya Bogor Km 24 No. 47-49, Susukan Ciracas, Jakarta Timur pada, Rabu (7/6).

Layanan LPSK berikan kepada para korban tersebut berupa layanan pembunuhan hak prosedural, layanan medis, layanan psikologis, dan fasilitasi kompensasi (ganti rugi dari pemerintah). Layanan tersebut penting, karena selain trauma korban harus dipulihkan, hak~ hak korban selama menjalani proses peradilan pidana tidak terlanggar. Untuk kasus Samarinda sendiri LPSK memfasilitasi transportasi para korban yang harus memberikan keterangan dalam persidangan kasus tersebut yang digelar di PN Jakarta Timur, termasuk diantaranya 3 orang korban yang hari ini, Rabu (7/6) memberikan keterangan di persidangan.

"Layanan seperti ini penting karena jarak Samarinda-Jakarta tidak dekat, sehingga tentunya memberatkan jika para korban tidak difasilitasi, sementara keterangan mereka penting untuk mcngungkap kasus," jelas Ketua LPSK, Semendawai.

Semangat untuk membantu dan menangani korban terorisme di Indonesia sebenarnya sudah mulai ada. Terutama ketika peristiwa serangan terorisme baru saja terjadi dimana banyak instansi baik tingkat pusat maupun daerah yang berlomba-lomba untuk ikut menangani para korban. Namun, sayangnya ketika kasus tersebut sudah tidak menjadi perhatian masyarakat. semangat tersebut agak mengendur, sehingga penanganan korban terhenti. Padahal pemulihan trauma korban terorisme, baik medis dan psikologis, tidak mudah dan singkat. Kecenderungan ini tentunya sangat memprihatinkan.

"LPSK pemah ditolak memberikan guarantee letter (surat jaminan) untuk pengobatan korban karena sebelumnya sudah ada instansi yang akan memberikan bantuan. Namun, bantuan tersrbut tidak tuntas. sehingga pemulihan korban terhenti," ungkap Wakil Ketua LPSK, Askari Ramk.

LPSK berharap ada aturan pelaksanaan yang jelas terkait penanganan korban terorisme, mulai dari saat baru saja terjadi peristiwa terorisme hingga korban pulih. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan penanganan kepada korban bisa optimal. :Dan tentunya trauma korban bisa dipulihkan hingga tuntas," harap Askari.

Secara umum, selama 5 bulan pertama 2017 ini LPSK menerima 534 permohonan perlindungan, sedangkan jumlah terlindungi LPSK selama 5 bulan tersebut berjumlah 2.553 Orang, dimana mayoritas merupakan korban pelanggaran HAM berat sebanyak 1.883 orang, dan terbanyak kedua merupakan korban trafficking sejumlah 194 orang, serta saksi, tindak pidana korupsi sebanyak 129 orang.

"Layanan kepada saksi dan korban selain sebagai upaya pemulihan korban, juga sebagai dukungan terhadap pengungkapan tindak pidana melalui keterangan saksi dan korban," pungkas Semendawai.(bh/yun)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2