JAKARTA-Desakan untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi buron sekaligus tersangka Nazaruddin, langsung ditindak lanjuti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Institusi ini telah membentuk tim khusus untuk membahas mengenai layak tidaknya untuk memberikan perlindungan terhadapnya.
“Kami sudah membentuk tim khusus itu hari ini. Kemungkinan untuk membahas memberikan perlindungan bagi Nazaruddin besok (Rabu, 10/8-red). Sebelum memutuskannya, kami akan memeriksa lebih dulu terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memberikan pelindungan bagi seseorang," kata juru bicara LPSK Maharani Sitisophia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8).
Menurutnya, pembetukan tim yang terdiri dari lima orang. Upaya ini merupakan bentuk reaksi cepat LPSK atas permintaan masyarakat dan beberapa tokoh. Namun, bukan berarti Nazarudin langsung mendapat perlindungan otomatis. “Perlu rapat paripurna untuk mmeutuskannya. Pemberian perlindungan tidak semudah yang Anda lihat. Ada proses dan mekanismenya, karena LPSK bekerja harus sesuai UU,” jelas dia.
Ada beberapa syarat, lanjut dia, yang harus dipenuhi dalam memberikan perlindungan. Satu di antarnya yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke LPSK. Apalagi Nazarudin tak hanya memiliki kasus di KPK saja, tetapi juga ada di Kepolisian. "Juga tergantung koordinasi nantinya, apa yang bersangkutan layak dilindungi atau tidak. Kita akan melihat pertimbangan," jelas Rani.(spr)
|