Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LPSK
LPSK Bentuk Tim Bahas Perlindungan Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 18:40:01
 

Maharani Sitisophia (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Desakan untuk memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi buron sekaligus tersangka Nazaruddin, langsung ditindak lanjuti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Institusi ini telah membentuk tim khusus untuk membahas mengenai layak tidaknya untuk memberikan perlindungan terhadapnya.

“Kami sudah membentuk tim khusus itu hari ini. Kemungkinan untuk membahas memberikan perlindungan bagi Nazaruddin besok (Rabu, 10/8-red). Sebelum memutuskannya, kami akan memeriksa lebih dulu terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku untuk memberikan pelindungan bagi seseorang," kata juru bicara LPSK Maharani Sitisophia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8).

Menurutnya, pembetukan tim yang terdiri dari lima orang. Upaya ini merupakan bentuk reaksi cepat LPSK atas permintaan masyarakat dan beberapa tokoh. Namun, bukan berarti Nazarudin langsung mendapat perlindungan otomatis. “Perlu rapat paripurna untuk mmeutuskannya. Pemberian perlindungan tidak semudah yang Anda lihat. Ada proses dan mekanismenya, karena LPSK bekerja harus sesuai UU,” jelas dia.

Ada beberapa syarat, lanjut dia, yang harus dipenuhi dalam memberikan perlindungan. Satu di antarnya yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke LPSK. Apalagi Nazarudin tak hanya memiliki kasus di KPK saja, tetapi juga ada di Kepolisian. "Juga tergantung koordinasi nantinya, apa yang bersangkutan layak dilindungi atau tidak. Kita akan melihat pertimbangan," jelas Rani.(spr)



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2