Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Baim Wong
LPSK Apresiasi Artis Baim Wong, Bantu Kepulangan Pekerja Migran Indonesia Korban TPPO
2019-12-12 05:21:32
 

Artis Baim Wong bersama pimpinan LPSK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi artis Baim Wong yang menolong beberapa Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baim Wong yang bernama lengkap Muhammad Ibrahim diketahui telah membantu proses kepulangan seorang PMI dari Hongkong kembali ke tanah air.

Saat itu, ia mengetahui kejadian yang dialami korban atas cerita dari rekannya bahwa korban benar-benar memerlukan pertolongan.

"Baim Wong bersedia membelikan tiket pulang agar korban dipulangkan ke Indonesia," ujar Evan, Humas LPSK kepada wartawan BeritaHUKUM.com melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Rabu (11/12).

Saat ini salah seorang PMI diduga korban pengantin pesanan di China telah resmi dilindungi LPSK, sesuai kewenangan yang tertera dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu tindak pidana yang menjadi perhatian LPSK," jelas Evan.

Tim LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dan Achmadi menemui secara langsung Baim Wong di salah satu restaurant di bilangan Jakarta, Selasa (10/12).

Dalam kesempatan itu, LPSK memberikan apresiasi dalam bentuk surat resmi untuk menyampaikan rasa terima kasih. Selain surat, Baim Wong juga menerima kenang-kenangan berupa plakat serta souvenir.

Dalam surat LPSK itu, disampaikan terimakasih atas perhatian dan kontribusi Baim Wong dalam perlindungan terhadap korban tersebut, dan LPSK menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan berharap Baim Wong dapat terus aktif dan berpartisipasi dalam perlindungan terhadap Saksi dan Korban.

"Semoga kebaikan Saudara (Baim Wong) dapat menginspirasi masyarakat luas untuk ikut berperan dalam melindungi saksi dan korban yang membutuhkan perlindungan," demikian surat LPSK yang dibaca Baim Wong.

Baim sendiri mengaku terkejut saat menerima apresiasi dari LPSK. Ia tak menyangka tindakannya berbuah penghargaan dari lembaga negara.

Menurutnya apa yang dilakukannya murni sebuh tindakan kemanusiaan yang seringkali dilakukan, meskipun dengan latar belakang kasus yang berbeda.

Selanjutnya suami Paula Verhouven ini mengaku akan menyambut positif ajakan untuk menjadi duta LPSK. Namun ia ingin mempelajari lebih jauh tentang dunia perlindungan saksi dan korban.

Baim Wong berjanji akan bertandang ke kantor LPSK di lain kesempatan, sekaligus mempromosikan LPSK dan isu perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Indonesia.(rls/bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2