Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LPSK
LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
2018-10-10 19:16:25
 

Tampak Kanan ,Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai bahwa PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut merupakan pembaruan aturan dari ketentuan hukum yang terdahulu.

"Korelasinya semalam PP Nomor 43 tahun 2018 disahkan Jokowi terkait tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, PP Nomor 43 merupakan penyempurnaan PP Nomor 71 Tahun 2000," jelasnya di Media Center LPSK, Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Haris, penyempurnaan ketentuan hukum tersebut diantaranya ialah mengenai diaturnya batasan waktu bagi penegak hukum dalam menerima dan memproses aduan atau laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

"Apa beda kedua PP ini? Nah aturan PP terbaru lebih teknis termasuk waktu, dulu ada yg lapor bertahun-tahun tapi tidak ada kejelasannya, nah di PP terbaru laporan diproses dalam 30 hari," ujarnya.

Selain itu, Lanjut Haris, PP Nomor 43 Tahun 2018 ini juga secara eksplisit mengatur besarnya premi yang akan diberikan kepada pelapor sebagai bentuk penghargaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

"PP Nomor 43 Tahun 2018 juga mengatur tentang kepastian besaran penghargaan yang bisa diterima oleh pelapor, kalau yang lama tidak disebut berapa premi yang diperoleh dan PP Nomor 43 Tahun 2018 ini menyebut besaran premi dan semuanya jelas," kata dia.(bh/mos).



 
   Berita Terkait > LPSK
 
  LPSK Sebut 3 Langkah Ini Perlu Ditempuh Pemerintah untuk Ungkap Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu
  Ketua DPR: LPSK Tidak Boleh Bubar karena Minim Anggaran
  LPSK Siap Lebih Responsif, Efektif dan Transparan
  LPSK: PP Nomor 43 Tahun 2018 Merupakan Penyempurnaan PP No 71 Tahun 2000
  DPR Kritik LPSK Tak Lindungi Kasus Viral
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2