JAKARTA, Berita HUKUM - Corporate Secretary Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengungkapkan bahwa telah menyelamatkan bank Century.
"Satu bank yang kita selamatkan yaitu bank Century," kata Samsu dalam acara diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Selasa (17/12) di gedung Puspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
"Tidak ada bailout, kami mengenal istilah PMS, yakni Penanaman Modal Sementara terkait Century," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman mengatakan bahwa hingga saat ini dalam hal pengejaran aset, LPS secara belum melakukannya.
"Pengejaran aset century secara formil belum," ujar Arie. Selain itu Arie menjelaskan bahwa sebenarnya sejak tahun 2012 LPS telah bekerjasama dengan Kejagung.
"LPS sudah ada kerjasama dengan Kejagung. LPS ini badan hukum yang independen, transparan dan akuntabel, karena kami juga diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ucap Arie.
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2004, Rp703 miliar sisi penjaminan yang sudah diberikan LPS. Dan awal berdirinya LPS dari anggaran APBN sebesar Rp4 triluin, kemudian berjalannya LPS ini dari 0,2 persen pertahun dari setiap bank, atau sekitar Rp6 triliun pertahun.
"Kami tetap berhati-hati dalam pengelolaan dana, nantikan ada penyetoran negara bukan pajak," pungkas Samsu.(bhc/mdb) |