Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LMND
LMND Minta Pertamina Ambil Alih Aktivitas Pengolahan Tambang Seluruh Indonesia
Saturday 10 Nov 2012 01:07:23
 

Aksi demo Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), di kementerian ESDM, Jum'at (9/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Seratusan mahasiswa yang menamakan dirinya Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND), melakukan aksi demonstrasinya dengan mendatangi gedung Kementrian ESDM, Jumat sore (9/11) Jakarta Pusat. Aksi Mahasiswa ini mendapat penjagaan dan pengamanan ketat dari Kepolisian Sektor Metro Gambir, dan pengamanan itu langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Kompol Djoko Waluyo,.

Dalam orasinya, mahasiswa mengecam kebijakan Presiden SBY yang menyerahkan Blok Ladang Tangguh ke Inggris. Para pendemo juga mengangap rezim SBY telah melanggar pasal 33 UUD 1945 tentang demokrasi ekonomi, sebagaimana halnya Blok Mahakam yang tidak boleh diserahkan ke Perancis, dan begitu juga dengan British Petroleum (BP) yang tidak boleh diserahkan ke Inggris.

Selain itu, pendemo juga mengatakan dalam orasinya bahwa, "kita punya anak bangsa Pertamina yang layak mengambil alih aktivitas pengolahan minyak dan pertambangan di seluruh indonesia,'' teriak pendemo.

Selanjutnya, dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa juga menuntut bahwa:

1. Nasional Blok Tanguh untuk kesehatan gratis.

2. Pendidikan gratis lapangan kerja dan upah layak Nasional.

3. Cabut seluruh produk UU yang merusak kedaulatan dan kemandirian bangsa UU mingas No 22 tahun 2001.

4. UU penanaman modal no 25 tahun 2007.

5. Cabut UU Sisdiknas no 20 tahun 2003 dan UU perguruan tinggi no 12 tahun 2012 yang menciptakan mahalnya biaya kuliah.

6. Ambil alih seluruh kekayaan alam yang telah dikuasai perusahan tambang Asing (Total E & P Indonesia dan Inpex Corporation (Jepang), Freeport, Exxon Mobil Oil, Chevron, Newmont, dll).

7. Bangun Industri/ Pabrik-pabrik baru untuk menciptakan lapangan kerja.

8. Tolak RUU organisasi masyarakat dan RUU Keamanan Nasional.

Dalam aksi demo tersebut, juga sempat terjadi aksi dorong mendorong dengan petugas penjaga keamanan di pintu gerbang Kementerian ESDM.

Korlab (LMND), Lulung mengatakan kepada para mahasiswa pembebasan bahwa, "untuk menahan diri, maka kita akan mundur tiga langkah ke belakang", ujarnya sambil segera menahan dan mencegah kondisi semakain panas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > LMND
 
  LMND: Pukul Mundur Kekuatan Asing di Indonesia
  LMND Minta Pertamina Ambil Alih Aktivitas Pengolahan Tambang Seluruh Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2