Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
LMND
LMND: Pukul Mundur Kekuatan Asing di Indonesia
Thursday 29 Oct 2015 07:56:52
 

Tampak suasanan aksi nyalakan Lilin demi memperingati hari Sumpah Pemuda 28 Oktober oleh sekelompok muda mudi di jalan Deponegoro, Jakarta, tepatnya di depan LBH pada, Rabu, malam (28/10).(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah berlangsung aksi nyalakan Lilin demi memperingati hari Sumpah Pemuda 28 Oktober oleh sekelompok muda mudi di jalan Deponegoro, Jakarta, tepatnya di depan LBH pada, Rabu, malam (28/10) pukul 19.00 Wib. Dimana, makna ini sebagai momentum persatuan dan kesatuan peletakan pondasi bagi bangsa Indonesia, tepatnya 87 tahun silam.

"Momentum Sumpah Pemuda juga kami maknai sebagai wujud untuk melanjutkan Perlawanan pemuda masa lalu yaitu memukul mundur kekuatan asing di Indonesia," ujar Jami Kuna, selaku Ketua Umum Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) saat orasi di depan LBH, tepi jalan Dipongoro, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

Para mahasiswa yang tergabung dalam LMND ini mengkritisi perihal Kebijakan negara yang tergantung pada kekuatan modal asing, serta membuat rakyat tertipu dan terabaikan kembali.

Terlebih lagi persoalan yang dihadapi para kaum buruh dewasa ini merasa terabaikan pula. "Kebijakan PP Pengupahan, Revisi UU KPK, Penutupan 243 kampus, dll semuanya adalah wujud penghianatan terhadap rakyat. Atas dasar itulah malam ini sebagai refleksi Sumpah Pemuda yang ke 87 thn, LMND menggelar aksi bakar lilin," ujarnya lagi.

Kemudian merekapun menanyakan selepas sudah 17 tahun reformasi berjalan, namun harapan untuk rakyat berdaulat, mandiri dan berkepribadian masih sangat jauh dari harapan.

"17 tahun justru membuka peluang kekuatan asing untuk mengatur bagaimana dan kemana Negara kita berlayar," ungkapnya, bertanya-tanya dan khawatir.

Komitmen-komitmen aksi turun kejalan yang telah kembali diteriakan dan diapresiasikan lewat unjukrasa semata-mata untuk persatuan demi kepentingan nasional. Khususnya, "Perlawanan atas sistem yang liberal dan rezim yang anti rakyat terus kami dilakukan, sebab dengan begitu rakyat akan bebas," tegasnya.

"Kebijakan negara, nyaris tergantung pada kekuatan modal asing dan kepentingan partai berkuasa. Sehingga sistem yang lahir dari reformasi pun tidak ada hasil yang memuaskan bagi rakyat. Pada 28 Oktober kali ini, Kita mahasiswa dan rakyat harus bersatu untuk mengibarkan kembali bendera perlawanan demi Indonesia yang lebih baik," ungkapnya.

"Usut tuntas kasus BLBI, Tolak isi RPP pengupahan, Nasionalisasi aset asing, wujudkan Pendidikan gratis, ilmiah dan demokratis," tandasnya menjelaskan.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > LMND
 
  LMND: Pukul Mundur Kekuatan Asing di Indonesia
  LMND Minta Pertamina Ambil Alih Aktivitas Pengolahan Tambang Seluruh Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2