Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPK
LKPP 2014 Mendapat Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP)
Saturday 06 Jun 2015 20:39:03
 

Ilustrasi. Logo BPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014 tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut sama dengan opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2013. Selama Tahun 2014 Pemerintah telah memperbaiki permasalahan yang mempengaruhi kewajaran laporan keuangan tahun 2013. Namun, tindak lanjut pemerintah belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasalahan yaitu terkait suspen serta selisih catatan dan fisik SAL (Saldo Anggaran Lebih) sehingga permasalahan tersebut masih terjadi pada Pemeriksaan LKPP Tahun 2014.

Ada empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014 yang menjadi pengecualian diantaranya: (1) pencatatan mutasi Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) senilai Rp2,78 triliun tidak dapat dijelaskan; (2) permasalahan Utang kepada Pihak Ketiga di tiga KL sebesar Rp1,21 triliun tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai; (3) permasalahan pada transaksi dan/atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp5,14 triliun sehingga penyajian catatan dan fisik SAL tersebut tidak akurat; (4) pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum.

Ketua BPK RI menyatakan “Empat permasalahan tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan tidak menjadi temuan berulang”. Hal tersebut disampaikan pada Paripurna DPR RI, Kamis (4/6) Penyerahan LHP LKPP Tahun 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat di gedung DPR RI di Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Ketua BPK, Wakil Ketua dan Para Anggota serta jajaran Pejabat Struktural BPK RI.

Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan LKPP Pemerintah telah berupaya menindaklanjuti 54 rekomendasi dari 172 rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPPTahun 2007-2013. Selain itu, sebagai bagian dari penerapan akuntansi berbasis akrual. Pemerintah telah menyelesaikan penggunaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) melalui tahapan pilloting dan rollout pada tahun 2015. Ketua BPK menegaskan” Kami berharap langkah Pemerintah mengenai penetapan pengakuan pendapatan dan belanja berbasis akrual mulai 1 Januari 2015 dapat meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah“.(bpk/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPK
 
  Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan DID Kota Balikpapan
  Legislator Minta BPK Audit Data Penerimaan Negara Dari Hilirisasi Nikel
  Pagu Anggaran BPK dan BPKP Disetujui DPR
  Pertanyakan Pengelolaan Keuangan Pusat, Wakil Ketua MPR: Pengelolaan Anggaran Tidak Transparan dan Akuntabel
  Komisi VII Minta BPK Audit Divestasi Saham PT Vale Indonesia
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2