Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LIRA
LIRA: Pejabat & DPRK Langsa Predator Dana APBK
Monday 27 May 2013 19:03:44
 

Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Muslem SE saat berbincang bincang dengan awak media.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ), provinsi Aceh Muslem SE mengatakan, pemerintah dan DPRK Langsa Predator ( pemangsa ), terbesar dana APBK tahun anggaran 2013 sebesar Rp 4,6 Milyar lebih, Hal tersebut di sampaikan Muslem saat berbincang bincang dengan sejumlah awak media senin 27/5 di kantor perwakilan YARA langsa.

Menurut Muslem lagi, berdasarkan hasil investigasi LIRA provinsi Aceh menemukan, adanya indikasi Pencucian uang dengan modus mengucurkan bantuan kepada ORMAS, OKP, yang sebagian tersebut milik oknum pejabat dan DPRK tersebut.

Dana APBK yang bersumber dari Pajak daerah, dengan berkedok Hibah sebesar Rp 4.662.333.000 di kucurkan pada 63 kelompok ORMAS, OKP, mulai Rp 500.000 hingga Rp 50.000.000, bahkan satu lembaga hampir mencapai Rp 500 juta, dan sebgian besar lembaga tersebut, milik oknum atau kaki tangannya dan tidak pernah di ketahui oleh masyarakat.

Menurut Muslem lagi sebagian ORMAS, OKP, LEMBAG, jangankan menerima bantuan dana, yang bersumber dari APBK, APBD, APBA, maupun APBN, bahkan untuk melakukan aktivitas dan kegiatannya tidak di benarkan ( ilegal ), karena mereka tidak terdaftar di Kesbangpol, ini jelas bertentangan dengan pasal 42, 44, permendagri No 59 tahun 2009, atas perubahan No 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Oknum pejabat dan anggota DPRK tersebut terindikasi bertindak sebagai calo, dan mengawal atau mengurus proses pengesahan anggaran hingga pencairan dana, dengan pembagian Fee dari 50 % - 50 % hingga 70 % - 30 % ," lanjut Muslem lagi.

Ketua Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Muslem SE menyayangkan, prilaku oknum DPRK dan pejabat Pemko Langsa, disaat masyarakat kesulitan ekonomi oknum tersebut mengelontorkan dana demi kepentingan kelompok atau pribadi mereka, seharusnya dana sebesar RP 4,6 Milyar lebih, bisa digunakan untuk pembangunan fisik, maupun untuk membayar hutang Pemerintah yang tertunggak.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > LIRA
 
  Parsindo - LIRA: Kritik Konstruktif agar Negara Ini Dikelola dengan Manajemen Lebih Baik
  Penegakan Hukum Syariat Islam Aceh Tidak Memiliki Konsep yang Jelas
  LIRA: Pejabat & DPRK Langsa Predator Dana APBK
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2