Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
LGBT
LGBT Bertentangan Pancasila dan UUD 45, Pelaku Harus Dipidana!
2016-02-19 18:32:34
 

Ilustrasi. Tampak suasana acara konferensi pers MUI dengan Ketua Umum MUI, KH. Ma'ruf Amin (ketiga kiri) di Aula lantai 4 gedung MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan munculnya fenomena LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) di tengah masyarakat yang pada hakikatnya adalah kelainan dan penyimpangan seksual. Dewan pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat (MUI Pusat) beserta pimpinan berbagai Ormas Islam lainnya, pada Rabu (17/2) lalu, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, bersepakat akan beberapa hal tentang LGBT tersebut. Di antaranya:

1. Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama lainnya, walaupun hanya sekedar mengampanyekannya.

2. Aktivitas LGBT bertentangan dengam Pancasila sila 1 dan sila 2, UUD 1945 khususnya pasal 29 ayat (1) dan pasal 28 dan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

3. Aktifitas LGBT bertentangan dengan fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yaitu tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi hukumnya adalah haram. Dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah) oleh karena itu kapada pelakunya dapat dikenakan hukuman "hadd atau ta'zir" oleh pihak berwenang. Dan, fatwa MUI tahun 2010 tentang transgender.

4. Aktivitas LGBT juga adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS.

Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia dan pimpinan Ormas-ormas Islam tingkat pusat lainnya menyatakan sikap tegas. Dengan menyatakan :

Menolak segala bentuk propoganda, promosi dan dukungan terhadap legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia.

Mendukung Pemerintah, KPAI, agar melarang masuknya dana asing yang diperuntukan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan LGBT Indonesia yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk oleh organisasi internasional serta perusahaan internasional.

Mendorong legalisasi atau Peraturan Undang-Undang seperti :

Menegaskan pelarangan terhadap aktivitas LGBT dan aktivitas seksual menyimpang lainnya, dan menegaskan hal tersebut adalah sebagai kejahatan.

Keharusan adanya rehabilitas bagi setiap orang yang memiliki kecenderungan seks menyimpang untuk dapat kembali normal kembali.

Memidanakan setiap orang yang melakukan aktivitas LGBT dan seks menyimpang lainnya, walaupun hanya mempromosikan, dan membiayainya.(FerroMaulana/aktual/bh/sya)




 
   Berita Terkait > LGBT
 
  Dianggap Simbol LGBT, MUI Minta Pemerintah Larang Aktor Billkin dan PP Krit ke Jakarta
  HNW Kritik Keras Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
  Pemerintah Dan DPR Harus Segera Mengisi Kekosongan Hukum Terkait LGBT
  Bertentangan dengan Pancasila, DPR Minta Ekspos Perilaku LGBT di Indonesia Dihentikan
  Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan Sejenis di NTB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2