Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
MoU Helsinki
LES MoU Tuntut Pemerintah Aceh Implementasikan MoU Helsinki
Wednesday 20 Mar 2013 22:26:39
 

Sekjen DPW LES MoU, Razali.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Lembaga Sosialisasi Memorandum of Understanding (LES MoU) menyebutkan, bahwa pihaknya bersama masyarakat menagih janji pemerintah Aceh agar MoU Helsinki segera di implementasikan di Aceh.

Dikatakan Ketua DPW LES MoU, Afriadi melalui Sekjen Razali, Rabu (20/3). "Ada tiga poin yang tertuang di dalam MoU Helsinki, diminta di implementasikan," terangnya.

Tiga poin tersebut yakni yang termaktub di dalam nota kesepahaman khususnya menyangkut Tapal Batas, Bendera, dan Lambang, yang sampai hari ini belum terwujud. Kemana rakyat Aceh harus menagih janji MoU tersebut?, ujar Razali

Menurutnya, ini juga berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang di fasilitasi oleh Crisis Manajent Initiatif (CMI) dan Uni Eropa. Dan semestinya sudah di implementasikan di Aceh.

"Ini yang tengah dipertanyakan oleh masyarakat Aceh, bukan malah mengusik rasa keadilan rakyat," ujarnya. Dan sepertinya janji- janji yang tertulis dalam butir-butir MoU seolah-olah ilusi belaka.

Tak bisa dipungkiri, sesungguhnya tanpa terwujudnya MoU Hesinki para penguasa eksekutif dan legeslatif se Aceh, baik RI maupun GAM yang saat ini sudah menjadi Bupati/Walikota bahkan Gubernur, begitu juga mereka yang telah menjadi anggota DPRK dan DPRA, mereka tidak mungkin memperoleh jabatan tersebut.

Anehnya, mereka seakan lupa dan tidak ada upaya membantu baik moril maupun materil demi terwujutnya misi MoU, ujar Razali. Begitu juga CMI dan Uni Eropa seakan lepas tangan dalam hal ini, ketika RI/GAM/CMI dan Uni Eropa tidak lagi merasa MoU itu penting, maka kami khawatir di Aceh kedepan akan kembali seperti kenyataan tujuh tahun yang lalu.

Seharusnya para pihak dengan penuh rasa tanggungjawab menyampaikan kepada seluruh rakyat Aceh apa dan bagaimana hakikat MoU bagi masyarakat.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > MoU Helsinki
 
  Peringatan 10 Th MoU Helsinki Tidak Sesuai, Mantan Petinggi GAM Minta Malik Mahmud Bertanggung Jawab
  KPA/PA Pase Desak Pemerintah Pusat Segera Implementasikan MoU Helsinki
  Di Aceh Utara, Peringatan MoU Helsinki Diwarnai Pengibaran Bintang Bulan
  FKMS Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan MoU Helsinki
  Mahasiswa Gelar Aksi Damai 9 Tahun MoU Helsinki
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2