Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Aceh
LEMPERARI Minta APBA 2018 Segera Dipergubkan
2018-03-15 18:01:04
 

Ketua LEMPERARI Aceh, Muslim TA.(Foto: BH /sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Lembaga Pemuda Rakyat Aceh Republik Indonesia (Lemperari) mendukung langkah Gubernur Irwandi Yusuf yang mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2018 melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Ketua LEMPERARI Aceh, Muslim TA mengatakan alasan mendukung pengesahan APBA 2018 melalui Pergub karena banyak program Legislatif yang tidak pro rakyat.

"Kami melihat banyak program legislatif yang tidak pro rakyat, maka dari itu sudah sangat tepat APBA dipergubkan," ujar Muslim, kepada BeritaHUKUM.com, usai acara memperingati hari jadi lembaganya yang ke - 5, yang digelar di Desa Glok, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Kamis (15/3).

Lanjut Muslim, dirinya mewakili masyarakat Aceh berharap pembahasan APBA ini dipercepat, sehingga rakyat bisa segera menikmati anggaran yang menjadi haknya. Kepada pihak Legislatif diminta mendukung langkah Irwandi Yusuf, karena hal tersebut sudah sesuai yang diamanahkan undang-undang.

"Kepada DPRA diminta mendukung langkah ini, bukan malah membangun opini yang menyesatkan," tegas Muslim.

Pergub ini menurutnya solusi yang paling tepat guna mempercepat pembangunan Aceh terutama terhadap kesejahteraan rakyat, juga untuk menghapus proyek-proyek yang dapat merugikan keuangan negara.(bh/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2