Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Penggusuran
LBH: 131 Lokasi di Jakarta Terancam Digusur
Monday 03 Mar 2014 12:11:16
 

Ilustrasi. LBH Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan 131 lokasi di Jakarta yang berpotensi digusur Pemprov DKI. Hal itu ditemukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD DKI 2014.

Pengacara publik LBH Jakarta, Rahmawati Putri, mengatakan melalui website resmi Pemrov DKI Jakarta (jakarta.go.id) LBH melihat ada dua dinas yakni Dinas Pertamanan dan Dinas Pekerjaan Umum yang dalam anggarannya terdapat alokasi pembebasan lahan. "Ada 131 lokasi pembebasan lahan. Untuk waduk, RTH dan sebagainya. Kami ingin klarifikasi ke Pemda DKI, kalau mau digusur, bagaimana caranya," ujar Rahma di kantor LBH Jakarta Pusat, Minggu (2/3) seperti yang dilansir metrotvnews.com.

Menurut Rahma, pada 2013 hanya ada 12 persen penggusuran yang terselesaikan dengan baik. Sementara sisanya dianggap kurang jelas penyelesaiannya.

"Karena anggaran yang dianggarkan (untuk penggusuran) menjadi Rp5-6 triliun. Ini naik lima kali lipat dari 2013. Kami ingin klarifikasi, anggarannya untuk apa saja, dan kami sudah tahu titik-titiknya," jelasnya.

Dari 131 titik yang berpotensi digusur, 35 titik penggusuran untuk kali, waduk, dan saluran air. Sementara Tujuh titik penggusuran embung, tujuh titik sebagai tempat pemakaman umum (TPU), 34 titik sebagai lokasi ruang terbuka hijau (RTH), 32 titik penggusuran jalan, baik pelebaran jalan maupun pembangunan tol dan jembatan, 10 titik untuk pembangunan rusun dan 6 titik lainnya.

"Sekitar 52 titik di Jakarta Timur terancam digusur karena ada program Ciliwung. Kemudian 32 titik di Jakarta Selatan. Kita belum bisa memastikan lokasi mana saja yang akan digusur. Kita butuh klarifikasi langsung dari Pemprov," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya membuka posko pengaduan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Cukup bawa cerita dan masalah, gratis kok," tegas Rahma.(mtv/desi/gf/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Penggusuran
 
  Pemkot Samarinda Diminta Pertimbangkan Kembali Pembongkaran Bantaran SKM, LAKI Kaltim Kawal Sampai Tuntas
  Gusur Warga Bukit Duri, Pelanggaaran HAM Dilakukan Penguasa dan Penegak Hukum
  Kapolda Metro Jaya Pantau Lokasi Penggusuran Bukit Duri
  Fadli Zon: Rusun Rawa Bebek Tidak Manusiawi
  Penggusuran Tanpa Solusi Sebabkan Kemiskinan Baru
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2