JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menemukan 131 lokasi di Jakarta yang berpotensi digusur Pemprov DKI. Hal itu ditemukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah RAPBD DKI 2014.
Pengacara publik LBH Jakarta, Rahmawati Putri, mengatakan melalui website resmi Pemrov DKI Jakarta (jakarta.go.id) LBH melihat ada dua dinas yakni Dinas Pertamanan dan Dinas Pekerjaan Umum yang dalam anggarannya terdapat alokasi pembebasan lahan. "Ada 131 lokasi pembebasan lahan. Untuk waduk, RTH dan sebagainya. Kami ingin klarifikasi ke Pemda DKI, kalau mau digusur, bagaimana caranya," ujar Rahma di kantor LBH Jakarta Pusat, Minggu (2/3) seperti yang dilansir metrotvnews.com.
Menurut Rahma, pada 2013 hanya ada 12 persen penggusuran yang terselesaikan dengan baik. Sementara sisanya dianggap kurang jelas penyelesaiannya.
"Karena anggaran yang dianggarkan (untuk penggusuran) menjadi Rp5-6 triliun. Ini naik lima kali lipat dari 2013. Kami ingin klarifikasi, anggarannya untuk apa saja, dan kami sudah tahu titik-titiknya," jelasnya.
Dari 131 titik yang berpotensi digusur, 35 titik penggusuran untuk kali, waduk, dan saluran air. Sementara Tujuh titik penggusuran embung, tujuh titik sebagai tempat pemakaman umum (TPU), 34 titik sebagai lokasi ruang terbuka hijau (RTH), 32 titik penggusuran jalan, baik pelebaran jalan maupun pembangunan tol dan jembatan, 10 titik untuk pembangunan rusun dan 6 titik lainnya.
"Sekitar 52 titik di Jakarta Timur terancam digusur karena ada program Ciliwung. Kemudian 32 titik di Jakarta Selatan. Kita belum bisa memastikan lokasi mana saja yang akan digusur. Kita butuh klarifikasi langsung dari Pemprov," tambahnya.
Untuk itu, pihaknya membuka posko pengaduan mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. "Cukup bawa cerita dan masalah, gratis kok," tegas Rahma.(mtv/desi/gf/bhc/sya) |