JAKARTA, Berita HUKUM - Tak bisa dielak lagi perkembangan jaman telah memasuki era digital, percepatan teknologi digandrungi dan menjadi tantangan serta ancaman bagi bangsa Indonesia. Namun, bila tidak bisa diproteksi oleh negara, aneka model dan ragam jenis tindak kejahatan akan muncul seiring perkembangan teknologi, terutama yang dilakukan oleh operator jasa seluler salah satunya, Indosat.
Seperti diketahui di Indosat sempat terkuak salah satu skandal bisnis telekomunikasi dari berbagai skandal yang ada, seperti ada dugaan di skandal Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan PLIK (MPLIK) dan dugaan skandal dalam merger Axis dan XL yang juga diduga merugikan negara.
Sehubungan dengan itu, Urai Zulhendri selaku perwakilan dari Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (LAPAK) mengutarakan, tentang perihal kasus yang terbukti ketika terbongkarnya skandal penggunaan jaringan frekuensi 2.1 GHz (3G) tersebut.
Pada kasus tersebut telah ditetapkan 4 orang tersangka, inisial IA (selaku Dirut PT. IM2), serta ketiga mantan Petinggi baik Dirut dan Wakil Dirut PT Indosat Tbk inisial HS, JSS, KBH dan 2 Tersangka Korporasi yaitu PT. IM2 dan PT. Indosat Tbk.
Tepatnya pada hari Rabu (28/9) ini, Lembaga Pendidikan dan Advokasi Konsumen (LAPAK) akan menyambangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, guna melayangkan 'Surat Desakan' penuntasan kasus skandal pencurian jaringan frekuensi 2.1 GHz (3G) yang diduga dilakukan oleh PT. Indosat Mega Media (PT. IM2) dan PT. Indosat Tbk yang merugikan sebesar 1.3 Triliun rupiah.
Lebih lanjut, Urai Zulhendri mengatakan bahwa,"Tapi kasus ini mangkrak. Tidak diadilinya ketiga tersangka yaitu HS, JSS, dan KB H dan 2 tersangka Korporasi. Padahal tersangka Indar Atmanto sudah diadili dan divonis pidana penjara 8 tahun," ungkapnya, sebagaimana keterangan pers di Jakarta, Selasa (27/9).
Bahkan, pada putusan kasasi dgn no perkara 787K/PID.Sus/2014, upaya PK dengan nomor perkara 77 PK/PID.Sus/2015 yang dilakukan Indar Atmanto ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada bulan november tahun 2015.
Urai Zulhendri menjelaskan, dalam Diktum atau isi putusan telah dinyatakan Indar Atmanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "KORUPSI DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA". "Tapi hampir setahun kasus ini tidak ada kepastian hukum," tegasnya.
"Ada indikasi tangan penguasa serta pengusaha mempeti-es kan skandal ini. Salah satunya R yang punya ketakutan bila kasus ini diteruskan muncul saat itu ia menjabat selaku Komisaris Independen PT. Indosat Tbk," tudingnya.
LAPAK menyatakan sikap, supaya sesegera mungkin P21 TERSANGKA kasus korupsi PENYALAHGUNAAN JARINGAN FREKUENSI 2.1GHz (3G) OLEH PT. IM2 DAN PT. INDOSAT tbk, ketiga tersangka yaitu HS, JSS, dan KBH.
Lalu kemudian agar segera SIDIK korupsi Korporasi PT. IM2 & PT. INDOSAT Tbk berdasarkan SPRINDIK NO. 01/F.2/Fd.1/01.2013 (PT. INDOSAT Tbk) dan 02/F.2/Fd.1/01.2013 (PT. IM2) yang mana telah diterbitkan oleh Kejaksaan Agung.
Selanjutnya dengan telah ditetapkannya kedua PT IM2 & PT. INDOSAT Tbk sebagai tersangka Korporasi, "Maka itu seluruh lembaga Pemerintah, khususnya Lembaga pengadaan barang dan jasa untuk TIDAK melibatkan KORPORASI itu berhubung statusnya sebagai TERSANGKA," imbuh Urai Zulhendri.
"Mendesak pula PT. IM2 & PT. INDOSAT, Tbk untuk membayar GANTI RUGI terhadap NEGARA sebesar 1.3 triliun rupiah seperti yang dituangkan pada PUTUSAN KASASI INDAR ATMANTO," jelasnya lagi.
"Lalu juga, karena diduga R memiliki Conflict Of Interest (COI) terhadap penanganan skandal diatas," jelasnya.
"Dan terakhir, MENDESAK JAKSA AGUNG membongkar seluruh SKANDAL dalam bisnis industri telekomunikasi. Seperti PLIK & MPLIK serta merger AXIS & XL yang diduga melibatkan komplotan penguasa dan pengusaha yang merampok uang negara," pungkasnya.(bh/mnd) |