JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Penegak Hukum, BPK serta BPKP, DPR, dan masyarakat punya peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Burhanudin Abdullah Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), dalam Rapat Kerna Nasional (Rakernas) ke VI pada, Kamis (16/1) di Anjungan Lampung Taman Mini Indonesia Indah (TMII), acara yang di gelar selama 3 hari, Rabu hingga Jumat (15-17/1).
Pemerintah serta DPR belum dapat mengalokasikan anggaran untuk melakukan pencegahan, pendidikan, pengawasan dan penindakan terhadap bahaya laten korupsi. Lembaga Penegak hukum belum memiliki komitmen yang sama dengan lembaga (Ormas) anti korupsi, dalam pemberantasa korupsi di negeri ini.
Motivasi LAKI untuk memberantas korupsi, UU No.8 tahun 1985, PP No.71 tahun 2000, UU No.31 tahun 1999, dan UU No.20 tahun 2001, serta perintah agama. Mengingat kondisi Bangsa yang semakin terpuruk.
Target utama Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) 15 tahun ini, semua pemimpin Indonesia harus bersih dari korupsi dan LAKI pada tahun 2016, akan menempatkan pengurusnya di tiap RT/RW di seluruh Indonesia.
Ormas LAKI berdiri pada tanggal 20 April 2007 di Pontianak Kalimantan dengan VISI: Berkarya Kita Jaya, Maju Dalam Kebersamaan, Bersatu Dalam Berantas Korupsi dengan MISI: Melalui kerakyatan yang dinamis, mempersatukan dan bersama seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif bersama Pemerintah dalam memberantas korupsi demi terciptanya pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta MOTTO: Berpegangan tangan bangun kekuatan, Berjuang gigih menggapai harapan, Keadilan dan kesejahteraan adalah tujuan.(bhc/kar)
|