Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
LAKI
LAKI: Pemerintah Belum Berperan Maksimal dalam Pemberantasan Korupsi
Thursday 16 Jan 2014 11:44:16
 

Ratusan Pengurus DPD, DPC, PAC (kordinator) Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) seluruh provinsi dan Kabupaten/ kota seluruh Indonesia, saat mengikuti Rakernas ke VI, Kamis (16/1) di Anjungan Lampung TMII.(Foto: BH/kar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Lembaga Penegak Hukum, BPK serta BPKP, DPR, dan masyarakat punya peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Burhanudin Abdullah Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), dalam Rapat Kerna Nasional (Rakernas) ke VI pada, Kamis (16/1) di Anjungan Lampung Taman Mini Indonesia Indah (TMII), acara yang di gelar selama 3 hari, Rabu hingga Jumat (15-17/1).

Pemerintah serta DPR belum dapat mengalokasikan anggaran untuk melakukan pencegahan, pendidikan, pengawasan dan penindakan terhadap bahaya laten korupsi. Lembaga Penegak hukum belum memiliki komitmen yang sama dengan lembaga (Ormas) anti korupsi, dalam pemberantasa korupsi di negeri ini.

Motivasi LAKI untuk memberantas korupsi, UU No.8 tahun 1985, PP No.71 tahun 2000, UU No.31 tahun 1999, dan UU No.20 tahun 2001, serta perintah agama. Mengingat kondisi Bangsa yang semakin terpuruk.

Target utama Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) 15 tahun ini, semua pemimpin Indonesia harus bersih dari korupsi dan LAKI pada tahun 2016, akan menempatkan pengurusnya di tiap RT/RW di seluruh Indonesia.

Ormas LAKI berdiri pada tanggal 20 April 2007 di Pontianak Kalimantan dengan VISI: Berkarya Kita Jaya, Maju Dalam Kebersamaan, Bersatu Dalam Berantas Korupsi dengan MISI: Melalui kerakyatan yang dinamis, mempersatukan dan bersama seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif bersama Pemerintah dalam memberantas korupsi demi terciptanya pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta MOTTO: Berpegangan tangan bangun kekuatan, Berjuang gigih menggapai harapan, Keadilan dan kesejahteraan adalah tujuan.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2