Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
LAKI: Minta Penegak Hukum Usut Mafia CPNS Aceh Timur
Saturday 16 Aug 2014 17:10:01
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
ACEH, Berita HUKUM – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) provinsi Aceh meminta Penegak Hukum di provinsi Aceh setempat untuk mengusut kasus calo/ mafia calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terjadi di kabupaten Aceh Timur. Calo (Mafia) CPNS yang melibatkan 2 oknum PNS Aceh Timur dan 1 orang warga Lhokseumawe yang belum diketahui statusnya yang diduga kuat sudah lama terjadi di kabupaten tersebut namun belum tersentuh hukum.

Menurut salah seorang anggota bidang investigasi LAKI propinsi Aceh Basri pada pewarta ini menyebutkan, berdasarkan data kwitansi bukti penerimaan uang yang di tandatangan pelaku, para korban diminta uang Rp 5 s/d 20 juta rupiah, dengan iming iming akan dilewatkan sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh AYH cs.

AYH yang mantan kepala sekolah Taman Kanak- kanak ternama di kabupaten itu dikabarkan sangat lihai melobi dan pejabat dan memperdayai calon mangsa yang akan jadi korbannya.

Sementara AYH saat di konfirmasi awak media di tempat kerjanya pada, Kamis (14/8) lalu membenarkan ada meminta uang dari korban dengan alasan untuk biaya pengurusan supaya lulus pegawai Negeri Sipil, “Benar saya ada meminta uang dari korban untuk biaya pengurusan jadi PNS, tapi uang itu bukan saya yang makan, uang itu saya kasih ke bu Cut, warga Cunda Lhokseumawe,“ ujar AYH seolah-olah tidak berdosa.

“Saya tidak makan sepeser pun uang itu semua saya kasih ke bu Cut, dan bu BAT salah seorang guru SDN Julok, sudah 75 orang yang saya bantu dari tahun 2000 saat konflik Aceh dulu hingga sekarang tahun 2014, tidak ada seperti si RS yang melapor kesana kemari, yang lain banyak juga yang telah saya bantu tapi tidak ada seperti dia, “sebut AYH lagi.

RS salah satu korban calo tersebut yang di hubungi AYH melalui handphone pribadinya, Kamis (14/8) pada awak media ini menyebutkan saya minta uang itu di kembalikan, “dia (AYH-RED) janji pada saya setelah saya serahkan uang Rp 20 Juta saya akan lulus PNS, sedangkan RS sendiri baru honor pada salah satu taman kanak – kanak pada tahun 2009".

Saat awak media ini meminta bukti setoran uang dari AYH ke salah seorang yang disebut bu Cut Nuraini warga Lhokseumawe oleh pelaku mengatakan tidak ada bukti, "kalau mau hubungi sendiri dengan menyerahkan no handphone 082368443xxx, setelah dihubungi no panggilan tersebut tidak di angkat dan SMS juga tidak dibalas.(rls/bhc/kar)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2