Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kwik Kian Gie
Kwik Sebut Jokowi Sudah Terbukti Langgar Konsititusi
Thursday 02 Apr 2015 07:30:34
 

Ilustrasi. Kwik Kian Gie (80) adalah seorang ahli ekonomi dan politikus Indonesia.(Foto: dok.BH)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan menteri koordinator ekonomi keuangan dan industri, Kwik Kian Gie menuding Presiden Joko Widodo telah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi. Pasalnya, presiden yang dikenal dengan sapaan Jokowi itu telah menyerahkan harga bahan bakar minyak (BBM) kepada mekanisme pasar.

Berbicara dalam diskusi bertajuk "Ekonomi Penjajahan Era Jokowi-JK" di pressroom DPR RI, Selasa (31/3) lalu, Kwik mengatakan, pelanggaran atas kosntitusi yang dilakukan Jokowi sudah sangat terang karena menyalahi pasal 33 UUD 1945. "Buat saya sudah terbukti Presiden Jokowi melanggar konstitusi," kata Kwik dalam diskusi yang juga dihadiri politikus PDIP, Effendi Simbolon dan pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy itu.

Kwik menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan pasal 28 ayat (2) UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas yang membuka jalang bagi liberalisasi harga BBM. Sebab, penentuan harga BBM diserahkan ke mekanisme pasar.

Karenanya MK membatalkan UU itu lantaran dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Namun, kata Kwik, justru sekarang pemerintahan Jokowi memutuskan harga BBM berdasarkan mekanisme pasar.

"Apakah Jokowi presiden pertama yang memberlakukan liberalisme total seperti ini? Iya. Presiden-presiden sebelumnya tidak ada yang berani. Inilah pertama kali dalam sejarah republik ini bahwa harga bensin untuk rakyat Indonesia ditentukan sepenuhnya oleh mekanisme pasar," ujar menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Megawati itu.

Karenanya Kwik mengisyaratkan bahwa pelanggaran atas konstitusi itu sudah membuka pintu untuk memakzulkan Jokowi dari kursi kepresidenan. Meski demikian Kwik mengakui bahwa memakzulkan presiden bukan hal mudah.

"Seperti kita ketahui seorang presiden sangat sulit untuk di-impeach (dimakzulkan, red). Tetapi yang paling menonjol untuk bisa di-impeach ada dua, yang pertama kalau melakukan tindak kriminal sangat berat. Kedua, kalau melanggar konstitusi," jelas Kwik, pendiri Institut Bisnis dan Informatika Indonesia.(fat/jpnn/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kwik Kian Gie
 
  Kwik Kian Gie: Pemimpin Indonesia Berjiwa 'Budak'!
  Kwik Sebut Jokowi Sudah Terbukti Langgar Konsititusi
  Lewat Kwik Kian Gie, KPK Selidiki BLBI
  Menteri Era Megawati Diperiksa KPK
  Kwik Kian Gie: Iklan Tentang UU No. 22 / 2001 di Kompas Itu Iklan Kaleng
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2