Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Kurir Narkoba Dihukum 4 Tahun 5 Bulan Penjara
Wednesday 18 Dec 2013 19:30:44
 

Ilustrasi, Sabu-Sabu.(Foto: Ist)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Iming-iming bakal mendapat uang jasa sebagai kurir narkoba, akhirnya kandas. Doni Setiawan (38), warga Semarang Timur yang didakwa dengan Undang-undang Psikotropika ini bahkan harus mendekam di penjara. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Vonis dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang Fathul Bahri. Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan hukuman pidana, dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Terdakwa mengaku menjalani bisnis haram ini sebagai kurir narkoba, dengan janji imbalan Rp100 ribu, sebagai upah atas jasanya. Atas perbuatan ini, terdakwa melanggar Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjaga empat tahun dan enam bulan penjara, serta pidana denda Rp800 juta," kata Fathul, di muka sidang PN Semarang, seperti dilansir sindonews.com, pada Rabu (18/12).

Dalam hal pidana denda, hukuman akan bertambah selama dua bulan kurungan, jika tidak dibayarkan. Vonis atas terdakwa hanya selisih satu tahun penjara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Andhika. Jaksa pada Kejari Semarang ini menuntut terdakwa Doni dengan hukuman pidana penjara, selama lima tahun, dan denda Rp800 juta.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis terlebih dahulu mempertimbangkan unsur yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal.

Terdakwa memiliki tanggungan dan berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kasus ini juga melibatkan rekan Doni, Dwi Rusdiyanto (27), warga Sarirejo, Semarang Timur.

Dia diketahui terlibat sebagai kurir narkoba bersama Doni. Keduanya diamankan karena menjadi kurir sabu, dengan janji imbalan upah yang sama. Namun terdakwa Dwi Rusdiyanto batal divonis. Rencananya, vonis atas terdakwa Dwi akan dilaksanakan pada Senin 23 Desember 2013.

Doni dan Dwi menjalani profesi dadakan sebagai kurir, karena tergoda rayuan Hartono yang kini buron. Saat menjalankan aksinya, keduanya di tangkap, di Jalan Tanah Putih, Candisari.

Awalnya, Doni diminta tetangganya Hartono agar mengambil paket sabu. Doni lalu mengajak Dwi. Keduanya dijanjikan upah seharga Rp100 ribu. Untuk menjalankan tugasnya, mereka mendapat kabar dari Hartono melalui pesan singkat.

Atas perintah ini, Doni dan Dwi berangkat ke lokasi yang ditentukan, menggunakan sepeda motor Honda Beat. Sampai di lokasi, terdakwa Rusdiyanto turun dan mengambil paket sabu yang dibungkus dalam Gooday Capucino.(san/sdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2