TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Johny, kurir 4 kilogram narkotika jenis shabu yang diselundupkan dari Malaysia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim Prasetyo Ibnu Asmara, Senin (20/5), putusan bagi Johny ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa M. Sholeh dari Kejaksaan Tanjungpinang yang menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan.
Dalam putusannya, Prasetyo mengatakan, terdakwa Johny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan, menjual, dan mengedarkan serta menjadi perantara narkotika jenis shabu, sebagaimana dakwaan kedua JPU melangar pasal pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.
Atas putusan itu, Johny yang sebelumnya memecat kuasa hukumnya Charles Lumban Batu SH menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir.
Johny merupakan sindikat pengedar narkotika internasional yang memasok shabu dari luar negeri ke Indonesia melalui Tanjungpinang.
Dari pengakuan tersangka, sebelumnya diketahui kalau barang tersebut merupakan milik seseorang bernama Andi (DPO) dan rencananya shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta.(pd/kjs/bhc/opn) |