Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Narkoba
Kurir 4 Kilogram Shabu Asal Malaysia Divonis 13 Tahun Penjara
Tuesday 21 May 2013 23:02:58
 

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.(Foto: Ist)
 
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Johny, kurir 4 kilogram narkotika jenis shabu yang diselundupkan dari Malaysia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Prasetyo Ibnu Asmara, Senin (20/5), putusan bagi Johny ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa M. Sholeh dari Kejaksaan Tanjungpinang yang menuntutnya dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusannya, Prasetyo mengatakan, terdakwa Johny tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyimpan, menjual, dan mengedarkan serta menjadi perantara narkotika jenis shabu, sebagaimana dakwaan kedua JPU melangar pasal pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Atas putusan itu, Johny yang sebelumnya memecat kuasa hukumnya Charles Lumban Batu SH menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan fikir-fikir.

Johny merupakan sindikat pengedar narkotika internasional yang memasok shabu dari luar negeri ke Indonesia melalui Tanjungpinang.

Dari pengakuan tersangka, sebelumnya diketahui kalau barang tersebut merupakan milik seseorang bernama Andi (DPO) dan rencananya shabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta.(pd/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2