JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Yudisial tengah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berinisial YUK. Hakim YUK dilaporkan lantaran diduga terlibat di dalam bisnis hiburan malam di Bali. Seorang hakim tidak diperkenankan untuk memiliki berbisnis karena bersikap tidak profesional.
Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar mengungkapkan saat ini Komisi Yudisial sedang melakukan investigasi atas laporan tersebut. "Sedang ditindaklanjuti. Sekarang masih diinvestigasi oleh tim KY," kata Asep Rahmat Fajar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).
Asep menjelaskan investigasi dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti dan data untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Sehingga, lanjutnya, jika ditemukan ada dugaan kuat terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku, hakim Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan terhadap hakim YUK guna dilakukan pemeriksaan.
"Investigasi ini dalam rangka mengumpulkan bukti dan data untuk mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Apabila nanti ditemukan ada dugaan kuat, sesuai SOP KY baru akan dilakukan pemeriksaan kepada hakim terlapornya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan YUK dilaporkan ke Komisi Yudisial lantaran diduga terlibat di dalam bisnis hiburan malam di Kuta Bali. Dugaan keterlibatan bisnis itu muncul saat Hakim YUK menjadi saksi dalam persidangan perkara perdata dengan tergugat pemilik Sky Garden Sean Brian McAloney dan PT ESC Urban Food Station karena belum dibayar atas kerja mendesain seluruh konsep kafe itu dalam kurun 2005-2007. Dalam persidangan itu, Hakim YUK mengaku dirinya ikut membantu dalam menjanlan roda bisnis klub malam Sky Garden.(kus/ky/bhc/opn) |