JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin kembali digelar. Sidang diawali dengan pertemuan pribadi antara Nazaruddin, Yulianis dan tim kuasa hukum Nazaruddin serta jaksa penuntut umum (JPU).
Pertemuan tersebut berlangsung tak sampai lima menit. Pertemuan hanya untuk membuka cadar Yualianis, agar Nazaruddin yakin bahwa saksi yang dihadirkan jaksa Irene Putri itu adalah benar-benar mantan pegawainya pada PT Permai Group.
"Iya (benar Yulianis), meski saya memang sudah lama tidak melihatnya," kata terdakwa Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/1). Pernyataan itu disampaikan Nazaruddin, ketika majelis hakim yang diketuai Dharmawatiningsih menanyakan sosok saksi yang dihadirkan penuntut umum tersebut benar-benar Yulianis.
Pembukaan cadar Yulianis ini, bermula dari keraguan kuasa hukum terdakwa Nazaruddin, Elza Syarief. Dia yang pertama kali mengungkapkan keraguannya terhadap sosok Yulianis. Pasalnya, mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group itu telah mengenakan jilbab serta cadar. Alasan inilah yang menimbulkan keraguan bahwa sosok tersebut adalah Yulianis.
Hakim ketua Darmawatiningsih menanyakan kepada Yualinis, apakah dimungkinkan dirinya untuk membuka cadarnya selama sidang dilangsungkan. Usulan itu kontan langsung ditolak Yulianis. "Saya tidak mau, tidak bisa. Kalau Pak Nazar ingin melihat wajah saya, kita bisa melihat di ruang tertentu," ujar Yulianis.
Majelis hakim berembug sebentar, lalu mengizinkan permintaan kubu Nazaruddin untuk melibat wajah Yulianis. Mereka pun langsung menuju ruang tamu di belakang ruang Pengadilan Tipikor. Hakim memutuskan, agar Nazaruddin, Elza Syarief dan jaksa Irene Putri serta panitera persidangan untuk ikut dalam pertemuan itu.
Selanjutnya, persidangan pemeriksaan saksi pun digelar. Yulianis duduk di kursi saksi. Ia memang mengenakan baju muslim lengkap dengan kerudung panjang dan cadar. Hal ini berbeda jauh, ketika Yualianis pertama kali dipanggil KPK, ketika kasus ini baru disidik. Ia belum mengenakan pakian yang tertutup yang hanya menyisakan mata dan telapak tangan saja.
Dalam keterangannya tersebut, saksi Yulianis memberikan keterangan yang beratkan terdakwa Nazaruddin. Hal itu terkait dengan kepemilikan PT Anugerah Nusantara. Menurut dia, PT Anugerah Nusantara yang merupakan grup perusahan PT Permai Group adalah perusahaan keluarga milik Nazaruddin bersaudara.
Yulianis tak menyebut pemilik perusahaan itu, termasuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. "Ownernya (pemiliknya) adalah Pak Nazaruddin, Pak Hasyim, Pak Nasir dan Bu Neneng Sri Wahyuningsih," ujar Yulianis.
Dia menjelaskan, Hasyim adalah adik dari Nazaruddin dan Nasir adalah kakak dari Nazaruddin. Sedangkan Neneng Sri Wahyuningsih tidak lain adalah istri Nazaruddin. Dirinya mnegetahui semua itu dari semua akte yang telah dipelajarinya. "Setiap akan membuka rekening keuangan di bank, saya harus pelajari akte pendirian perusahannya, itu harus dilampirkan. Pak Nasir dan Pak Hasyim serta Bu Neneng hanya ikuti perintah Pak Nazaruddin," ungkap dia. (inc/spr)
|