Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kubu Nazaruddin Minta Hakim Tahan Saksi Bohong
Friday 17 Feb 2012 18:00:30
 

Team Pengacara M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM) - Tim kuasa hukum terdakwa Muhammad Nazaruddin mengajukan permohonan penahanan terhadap saksi-saksi yang diduga berbohong. Para saksi yang dianggap berbohong itu, di antaranya Anggelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa.

"Sesuai dengan pasal 174 ayat (2) KUHAP bahwa majelis hakim yang terhormat dapat memerintahkan agar saksi-saksi tersebut ditahan untuk selanjutnya didakwa dengan sumpah palsu," ujar anggota tim kuasa hukum Nazarudin, Hotman Paris Hutapea saat persidangan perkara suap wisma atlet SEA Games yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/2).

Selain itu, tim kuasa hukum juga memohon agar majelis hakim menanguhkan pemeriksaan perkara ini untuk smentara. "Sesuai pasal 174 ayat 4 KUHAP agar Majelis Hakim menangguhkan sidang dalam perkara Nomor 69/Pid.B/TPK/2011/PN.Jkt.Pst, dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin sampai pemeriksaan pidana terhadap saksi-saksi itu selesai," seperti dikutip dalam surat permohonan dari pembela mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat itu.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum huga menjelaskan bahw asaksi Angelina Sondakh memberikan kesaksian palsu mengenai kepemilikan Balckbery. Mantan Putri Indonesia yang disapa akrab Angie itu, telah memakai Blackberry sejak 2009, tapi dalam kesaksian di persidangan Angie malah mengaku bahwa dirinya baru menggunakan BlackBerry pada akhir 2010.

“Atas pengakuan Angelina Sondakh itu, kami minta majelis hakim untuk memerintahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) membantu dengan memberikan data-data komunikasi Blackberry bernomor PIN 20E342D9 dan 21CCF231. Ini sangat penting untuk mengungkap kebohongan tersebut,” jelas dia.

Sedangkan Yulianis dan Oktarina Furi dianggap berbohong atas kesaksian soal kegunaan uang Rp 30 miliar dan 5 juta dolar AS milik PT Permai Group bukan untuk politik uang (money politic) dalam proses pemilihan posisi ketua umum yang dimenangkan Anas Urbaningrum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, Mei 2010 lalu.

"Ternyata di media entertainment dan media cetak memberitakan bahwa sopir yang membawa uang tersebut ke Bandung, telah membeberkan bahwa Yulianis membawa uang tersebut untuk dibagikan sebagai money politic untuk kemenangan Anas Ubraninggrum," jelas pihak nazaruddin.

Selain pernyataan supir, pihak Nazar juga membeberkan beberapa Ketua DPC Partai Demokrat mengaku menerima uang tersebut. Lalu, saksi Mindo Rosalina Manulang yang dinilai bertolak belakang dengan Yulianis dan Oktarina. Pasalnya, Rosa mengaku bahwa pimpinan dan pemilik dari Permai Group adalah Anas Ubraningrum. Sedangkan keduanya menyatakan bahwa Nazaruddin yang merupakan pimpinan perusahaan itu.

Selain penangguhan sidang, kuasa Hukum Nazar juga meminta agar saksi Anggelina di Konfrontasi dengan saksi Rosa Manurang. "Kami memohon kepada majelis hakim, agar saksi Angelina Sondakh di konfrontasi dengan saksi Rosa Manulang di depan persidangan ini. Tidak adil kiranya, kalau majelis hakim memvonis terdakwa hanya berdasarkan keterangan para saksi kunci yang saling bertentangan dan penuh kepalsuan itu," kata tim kuasa hukum Nazaruddin. (bhc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2