Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kubu Nazaruddin Andalkan Yulianis Ungkap Peran Anas
Wednesday 25 Jan 2012 01:47:06
 

Yulianis dengan cadarnya, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin akan berusaha membongkar kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat. Untuk itu, mereka mengharapkan kehadiran Yulianis dan akan menggali keterangan penting darinya.

“Kami akan beberkan soal aliran dana fee terkait proyek tersebut. Kami akan uji semuanya di Pengadilan Tipikor. Kami harap saksi Yulianis bicara jujur soal kasus ini. Kami tidak mau ada rekayasa dalam mengungkap kasus ini,"kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Junimarta Girsang kepada wartawandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/1).

Selain aliran dana, lanjut dia, pihaknya juga tetap memainkan strategi untuk mencari penegasan dari Yulianis perihal pemilik PT Grup Permai, pengembangan PT Anugrah Nusantara dan lainnya. Pasalnya, selama ini Nazaruddin selalu menyatakan bahwa pemilik grup perusahaan yang menaungi PT Anak Negeri itu adalah Anas Urbaningrum.

"Kami akan membongkar tentang siapa dia (Yulianis). Sedangkan yang kedua, peran Yulianis yang sangat besar di perusahaan Grup Permai itu. Bahkan, Yulianis bias menerima uang dan harus diketahui di berhubungan dengan beberapa orang yang tahu duit tersebut dalam berangkas. Rosa saja bilang bahwa duit (diserahkan) ke Yulianis. Lalu dia (Yulianis) terima tanpa kuitansi. Dia orangnya siapa. Dia itu bukan saja orangnya Nazaruddin,” ungkap Junimart.

Pihaknya juga akan mengungkap soal keuntungan PT Anugerah dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008. Salah satu keuntungan itu diketahui untuk membeli mobil Toyota Alphard yang digunakan Anas Urbaningrum. “Nazaruddin sempat mengakui dan menyerahkan salinan BPKB mobil tersebut yang mencatat adanya perubahan identitas kepemilikan Alphard dari milik PT Anugerah menjadi milik Anas Urbaningrum,” jelas dia.

Hal senada diungkapkan anggota kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk. Namun, jelasnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis itu telah direkayasa. Pasalnya, berdasarkan kajian ilmiah tim pengacara, bukti rekayasa terlihat dari isi BAP yang menyudutkan Nazaruddin dengan menyebutkliennya sebagai pemilik Permai Group.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan kejanggalan bahwa dua kali pemeriksaan terhadap Yulianis oleh penyidik dilakukan di luar kantor KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan di Apartemen Ritz Carlton SCBD, Jakarta pada 1 Juli 2011 dan di Great Western Resort Serpong, Tangerang pada 19 Agustus 2011.

Ditambahkan, Yulianis berdasarkan keterangan Rosa Manulang dan Mohamad El Idris merupakan penerima uang commitment fee proyek wisma atlet berupa cek senilai Rp 4,3 miliar dari Idris. “Tapi kami yakin, mungkin Yulianis dipastikan tetap mempertahankan BAP dalam persidangan untuk meluputkan AU (Anas Urbaningrum-red) dari kasus ini,” imbuh Rufinus.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2