JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin akan berusaha membongkar kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Partai Demokrat. Untuk itu, mereka mengharapkan kehadiran Yulianis dan akan menggali keterangan penting darinya.
“Kami akan beberkan soal aliran dana fee terkait proyek tersebut. Kami akan uji semuanya di Pengadilan Tipikor. Kami harap saksi Yulianis bicara jujur soal kasus ini. Kami tidak mau ada rekayasa dalam mengungkap kasus ini,"kata anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Junimarta Girsang kepada wartawandi Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/1).
Selain aliran dana, lanjut dia, pihaknya juga tetap memainkan strategi untuk mencari penegasan dari Yulianis perihal pemilik PT Grup Permai, pengembangan PT Anugrah Nusantara dan lainnya. Pasalnya, selama ini Nazaruddin selalu menyatakan bahwa pemilik grup perusahaan yang menaungi PT Anak Negeri itu adalah Anas Urbaningrum.
"Kami akan membongkar tentang siapa dia (Yulianis). Sedangkan yang kedua, peran Yulianis yang sangat besar di perusahaan Grup Permai itu. Bahkan, Yulianis bias menerima uang dan harus diketahui di berhubungan dengan beberapa orang yang tahu duit tersebut dalam berangkas. Rosa saja bilang bahwa duit (diserahkan) ke Yulianis. Lalu dia (Yulianis) terima tanpa kuitansi. Dia orangnya siapa. Dia itu bukan saja orangnya Nazaruddin,” ungkap Junimart.
Pihaknya juga akan mengungkap soal keuntungan PT Anugerah dari proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008. Salah satu keuntungan itu diketahui untuk membeli mobil Toyota Alphard yang digunakan Anas Urbaningrum. “Nazaruddin sempat mengakui dan menyerahkan salinan BPKB mobil tersebut yang mencatat adanya perubahan identitas kepemilikan Alphard dari milik PT Anugerah menjadi milik Anas Urbaningrum,” jelas dia.
Hal senada diungkapkan anggota kuasa hukum Nazaruddin, Rufinus Hutauruk. Namun, jelasnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group Yulianis itu telah direkayasa. Pasalnya, berdasarkan kajian ilmiah tim pengacara, bukti rekayasa terlihat dari isi BAP yang menyudutkan Nazaruddin dengan menyebutkliennya sebagai pemilik Permai Group.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan kejanggalan bahwa dua kali pemeriksaan terhadap Yulianis oleh penyidik dilakukan di luar kantor KPK. Pemeriksaan pertama dilakukan di Apartemen Ritz Carlton SCBD, Jakarta pada 1 Juli 2011 dan di Great Western Resort Serpong, Tangerang pada 19 Agustus 2011.
Ditambahkan, Yulianis berdasarkan keterangan Rosa Manulang dan Mohamad El Idris merupakan penerima uang commitment fee proyek wisma atlet berupa cek senilai Rp 4,3 miliar dari Idris. “Tapi kami yakin, mungkin Yulianis dipastikan tetap mempertahankan BAP dalam persidangan untuk meluputkan AU (Anas Urbaningrum-red) dari kasus ini,” imbuh Rufinus.(dbs/spr)
|