Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Kubu Andi Mallarangeng Kecipratan Rp 500 Juta
Monday 16 Jan 2012 14:52:49
 

Andi Mallarangeng (Foto: Ist)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Selain kepada kubu Anas Urbaningrum, ternyata kubu Andi Mallarangeng juga diberi fee sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut diserahkan kepada tim sukses Andi yang saat itu ikut bersaing dalam perebutan kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu.

Dana yang diserahkan tim sukses Andi Mallarangeng itu merupakan bagian dari Rp 9 miliar yang diterima terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Itu yang Rp 500 juta, kami berikan untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di (Kongres Partai Demokrat) Bandung," kata Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).

Menurut Rosa, dirinya mengetahui pemberian dana Rp 500 juta ke tim sukses Andi Mallarangeng, setelah melihat catatan pengeluaran perusahaan induk Nazaruddin, PT Permai Group pada Mei 2010. Dana itu diterima Choel Mallarangeng, setelah perusahaan ini mendapatkan proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

PT Permai Group, lanjut dia, harus mengeluarkan dana hingga Rp 20 miliar untuk mendapatkan proyek Hambalang dan pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 10 miliar telah digelontorkan melalui Sesmenpora Wafid Muharram untuk memperlancar pembangunan proyek Hambalang dalam rangka pengurusan pembebasan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dikatakan Wafid saat itu, perlu uang untuk mengurus tanah kepada BPN untuk Hambalang. Kami juga berikan uang untuk Andi (Mallarangeng) melalui saudaranya Pak Andi, Choel (Mallarangeng). Dana (Rp 500 juta) itu sudah diberikan kepada Choel Mallarangeng. Tapi Pak Wafid mengembalikan Rp 10 miliar, karena perusahaan kami tidak mendapatkan proyek Hambalang,” jelas Rosa.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2