JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Selain kepada kubu Anas Urbaningrum, ternyata kubu Andi Mallarangeng juga diberi fee sebesar Rp 500 juta. Dana tersebut diserahkan kepada tim sukses Andi yang saat itu ikut bersaing dalam perebutan kursi ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat pada 2010 lalu.
Dana yang diserahkan tim sukses Andi Mallarangeng itu merupakan bagian dari Rp 9 miliar yang diterima terdakwa Muhammad Nazaruddin. "Itu yang Rp 500 juta, kami berikan untuk tim sukses pemenangan Pak Andi Mallarangeng di (Kongres Partai Demokrat) Bandung," kata Mindo Rosalina Manulang alias Rosa Manulang, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1).
Menurut Rosa, dirinya mengetahui pemberian dana Rp 500 juta ke tim sukses Andi Mallarangeng, setelah melihat catatan pengeluaran perusahaan induk Nazaruddin, PT Permai Group pada Mei 2010. Dana itu diterima Choel Mallarangeng, setelah perusahaan ini mendapatkan proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
PT Permai Group, lanjut dia, harus mengeluarkan dana hingga Rp 20 miliar untuk mendapatkan proyek Hambalang dan pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 10 miliar telah digelontorkan melalui Sesmenpora Wafid Muharram untuk memperlancar pembangunan proyek Hambalang dalam rangka pengurusan pembebasan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Dikatakan Wafid saat itu, perlu uang untuk mengurus tanah kepada BPN untuk Hambalang. Kami juga berikan uang untuk Andi (Mallarangeng) melalui saudaranya Pak Andi, Choel (Mallarangeng). Dana (Rp 500 juta) itu sudah diberikan kepada Choel Mallarangeng. Tapi Pak Wafid mengembalikan Rp 10 miliar, karena perusahaan kami tidak mendapatkan proyek Hambalang,” jelas Rosa.(tnc/spr)
|