SAMARINDA, Berita HUKUM - Konflik masalah lahan tambang batu bara yang berada di Kecamatan Palaran, beberapa hari lalu nyaris bentrok antara kedua kubu, baik oknum warga yang mengatasnamakan Kesultanan Kutai dengan membawa massa dan menduduki lahan dimaksut yang merupakan PKB2B PT. Insani Bara Perkasa, ungkap Manajer Umum dan Humas, Jepri diruang kerjanya pada, Sabtu (3/10).
Menurut Jepri, kejadian ini sudah berjalan lama, dimana oknum yang bernama Adele yang mengaku dari Kesultanan Kutai datang dan membagi-bagikan lahan tersebut kepada warga dan membakar lahan tersebut, terang Jepri.
"Awalnya kami tahu adanya laporan bahwa, Adele yang mengatasnamakan Kerajaan Kutai membagi-bagi lahan tersebut dan membakarnya, karena lahan tersebut merupakan milik kami PKB2B PT. Insani, kami laporkan ke Polisi atas penyerobotan lahan," ujar Jepri.
Pada tanggal 15 September 2015 adanya laporan bahwa, diatas lahan kami yang kurang lebih 300 Ha dibakar Adele bersama warga kurang lebih 44 Ha, ketika itu kami kerahkan kelima angkatan Polisi, TNI, Brimob, Polsek dan POM yang turun kelokasi dan menangkap kurang kebih 15 orang, dan saat itu langsung di serahkan ke Polisil, jelas Jepri.
Kemudian pada Jumat (30/9) lalu, puluhan warga dan sebagai biangnya Adele yang mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan kami, karena aktivitas produksinya terganggu atas pendudukan tersebut, akhirnya memanggil aparat kepolisian untuk membuka melakukan blokade warga. Hal tersebut juga telah dilaporkan kepada Polres Samarinda, sebab lahan yang mereka bakar sudah 51 Ha, dan saat ini dalam penyelidikan, terang Jepri.
Sambil menunjukan peta lokasinya yang di bakar dan surat titah dari Kesultanan Kutai, Jepri mengatakan bahwa, lahan tersebut telah dibeli pada tahun 2011, 2012, 2013 yang lalu dan telah memiliki surat kepemilikan berupa SPPT, lahan seluas 300 Ha tersebut, awalnya akan dibangun pelabuhan namun tidak jadi.
"PT. Insani Bara Perkasa tidak pernah membeli lahan tersebut, namun yang membeli adalah induk perusahan PT. Insani yang bernama PT. REIN (Resous Alam Indonesia) jadi lahan batu bara tersebut adalah PKP2B kami, dalam hal ini PT. Insani" jelas Jepri.
Jepri juga menegaskan bahwa, dalam surat TITAH Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura nomor: 009/SKK-SU/X/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2010, yang ditanda tangani oleh Sultan Haji Adji Mohamad Salehoeddin II, sudah jelas karena dalam suratnya menghimbau kepada semua lapisan masyarakat yang berada di wilayah berkaitan langsung maupun tidak berkaitan langsung dengan Kesultanan Kutai Kartanegara yang berada di atas Tanah Hak Ulayat Adat Kesultanan baik itu organisasi Politik, Organisasi Masyarakat non Politik, Perkumpulan Adat maupun kelompok yang lsinya, "Agar tidak membawa Nama, Lambang maupun bentuk lainnya yang ada kaitan dengan Kesultanan Kutai Kartanegara, tanpa ada titah dari Sultan Kutai Karyanegara," ujar Jepri, sambil memperlihatkan surat Titah dari Raja Kutai.
Dalam surat Sultan juga dijelaskan bahwa kepada unsur Pemerintah maupun swasta yang mau berinvestasi diatas tanah ulayat Kesultanan Kutai, agar tidak melayani kelompok atau organisasi yang mengatasnamakan kesultanan Kutai untuk menuntut ganti rugi.
"Jadi jelas bahwa, apa yang dilakukan Adele adalah melanggar hak diatas lahan kami dan telah kami laporkan masalah penyerobotan kepada kepolisian," tegas Jepri. (bh/gaj) |