Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Banten
Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
2017-01-16 20:26:57
 

Ramdan Alamsyah, SH, Kuasa Hukum Wahidin Halim (WH) saat mendatangi KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum Wahidin Halim (WH) kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kedatangannya kali ini untuk menagih janji KPK saat didatangi beberapa waktu sebelumnya yang akan menjelaskan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, terkait adanya calon Gubernur Banten yang sedang dibidik lembaganya.

Ramdan Alamsyah, SH., salah seorang kuasa hukum WH menyatakan, pihaknya diterima langsung oleh Jubir KPK pada pukul 15.05 Wib, Senin petang (16/1). Ia menyatakan berterimakasih karena telah terjadi dialog konstruktif dan informatif. "Sebagaimana sudah disampaikan bahwa kedatangan kami adalah untuk menanyakan janji KPK yang akan menjelaskan pernyataan ketua KPK bahwa ada cagub Banten yang sedang dibidik. Dalam pertemuan tadi pihak KPK menyatakan akan mengirim surat jawaban secara resmi kepada kami dalam beberapa hari ke depan," demikian jelasnya.

Ramdan menambahkan bahwa pihak KPK sedang melakukan proses hukum terhadap kasus yang disampaikan oleh ketua KPK itu. "Ada yang penyelidikan maupun penyidikan. Ada banyak pemeriksaan termasuk Kepada RK. KPK akan mengumumkannya kepada publik apabila sudah tepat waktunya," ujarnya.

Kuasa hukum WH ini menyatakan bahwa dirinya bersama tim yang diterima di dalam tadi menyampaikan kepada KPK agar tidak berpolitik. Bagaimanapun Ketua KPK-lah yang menyatakan kepada publik bahwa ada calon gubernur Banten yang dibidik terkait kasus korupsi. "Kami bertanya siapa calon gubernur itu. Tidak perlu menunggu pilkada Banten usai, contoh di Pilkada DKI, Pilkada Bekasi dan Pilkada Kota Cimahi peserta pilkadanya jadi tersangka tanpa menunggu pilkada selesai," ungkapnya.

Sementra, Kuasa Hukum WH lainnya, Yusman, SH,. menjelaskan bahwa saat kedatangannya yang pertama, pihak KPK melalui juru bicaranya saat itu (Yayuk Andriati, red) menyatakan bahwa orang yang dibidik KPK dapat dilihat dalam direktori putusan. Terkait jawaban itu, pihaknya telah meneliti secara cermat direktori putusan tersebut. "Kita pelajari direktor itu juga semua dokumen pemberitaan terkait kasus dimaksud, sama sekali tidak ada nama Wahidin Halim yang ada adalah nama cagub lain yakni Rano Karno," ungkapnya.

Kedatangan pihak kuasa hukum Wahidin Halim yang juga calon gubernur Banten ini dipicu pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo secara berturut-turut di Serang (kantor PWNU Banten, 26/11/16) dan Kota Tangerang (sidang Tanwir Muhammadiyah, 29/11/16) yang menyebutkan salah seorang calon Gubernur Banten ada yang terindikasi korupsi. Saat itu ketua KPK menyatakan, kasus itu akan diungkap setelah pilkada.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2