Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Banten
Kuasa Hukum WH Kembali Datangi KPK Tanyakan Calon Gubernur Banten yang Terduga Korupsi
2017-01-16 20:26:57
 

Ramdan Alamsyah, SH, Kuasa Hukum Wahidin Halim (WH) saat mendatangi KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Kuasa Hukum Wahidin Halim (WH) kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Kedatangannya kali ini untuk menagih janji KPK saat didatangi beberapa waktu sebelumnya yang akan menjelaskan pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo, terkait adanya calon Gubernur Banten yang sedang dibidik lembaganya.

Ramdan Alamsyah, SH., salah seorang kuasa hukum WH menyatakan, pihaknya diterima langsung oleh Jubir KPK pada pukul 15.05 Wib, Senin petang (16/1). Ia menyatakan berterimakasih karena telah terjadi dialog konstruktif dan informatif. "Sebagaimana sudah disampaikan bahwa kedatangan kami adalah untuk menanyakan janji KPK yang akan menjelaskan pernyataan ketua KPK bahwa ada cagub Banten yang sedang dibidik. Dalam pertemuan tadi pihak KPK menyatakan akan mengirim surat jawaban secara resmi kepada kami dalam beberapa hari ke depan," demikian jelasnya.

Ramdan menambahkan bahwa pihak KPK sedang melakukan proses hukum terhadap kasus yang disampaikan oleh ketua KPK itu. "Ada yang penyelidikan maupun penyidikan. Ada banyak pemeriksaan termasuk Kepada RK. KPK akan mengumumkannya kepada publik apabila sudah tepat waktunya," ujarnya.

Kuasa hukum WH ini menyatakan bahwa dirinya bersama tim yang diterima di dalam tadi menyampaikan kepada KPK agar tidak berpolitik. Bagaimanapun Ketua KPK-lah yang menyatakan kepada publik bahwa ada calon gubernur Banten yang dibidik terkait kasus korupsi. "Kami bertanya siapa calon gubernur itu. Tidak perlu menunggu pilkada Banten usai, contoh di Pilkada DKI, Pilkada Bekasi dan Pilkada Kota Cimahi peserta pilkadanya jadi tersangka tanpa menunggu pilkada selesai," ungkapnya.

Sementra, Kuasa Hukum WH lainnya, Yusman, SH,. menjelaskan bahwa saat kedatangannya yang pertama, pihak KPK melalui juru bicaranya saat itu (Yayuk Andriati, red) menyatakan bahwa orang yang dibidik KPK dapat dilihat dalam direktori putusan. Terkait jawaban itu, pihaknya telah meneliti secara cermat direktori putusan tersebut. "Kita pelajari direktor itu juga semua dokumen pemberitaan terkait kasus dimaksud, sama sekali tidak ada nama Wahidin Halim yang ada adalah nama cagub lain yakni Rano Karno," ungkapnya.

Kedatangan pihak kuasa hukum Wahidin Halim yang juga calon gubernur Banten ini dipicu pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo secara berturut-turut di Serang (kantor PWNU Banten, 26/11/16) dan Kota Tangerang (sidang Tanwir Muhammadiyah, 29/11/16) yang menyebutkan salah seorang calon Gubernur Banten ada yang terindikasi korupsi. Saat itu ketua KPK menyatakan, kasus itu akan diungkap setelah pilkada.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2