JAKARTA, Berita HUKUM - Junimart Girsang Kuasa Hukum Simon Tanjaya, petinggi Kernel Oil yang merupakan tersangka kasus suap Ketua SKK Migas menuding Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memaksa kliennya untuk mengaku yang tidak dalam kapasitanya.
Junimart mengklaim, pada saat pemeriksaan perdana, Simon menjawab sekenanya saja, karena Simon ditekan oleh Penyidik untuk mengaku bahwa uang yang diberikan kepada Rudi Rubiandini itu untuk ekspansi di SKK Migas.
Memang sejak dari awal di pemberitaan pak Simon sebagai Saksi, ya, menurut pak Simon yang ditanya penyidik, uang itu untuk apa?
"Pak Simon menjawab sekenanya saja, menjawab untuk ekspansi, karena menurut pak Simon para penyidik itu mendesak uang apa itu bagaimana diserahkan? Ala-bla," kata Junimart menyampaikan cerita Simon, di kantor, KPK, Senin (26/8).
Beliau mengatakan bahwa, beliau siap mempertanggung jawabkan fakta yang sebenarnya, itu pertama.
Yang kedua, saya minta bukti kepada pak Widodo, bahwasanya uang USD 700 ribu dolar itu adalah titipan pak Depiardi kepada pak widodo, beliau menyanggupi dan segera mungkin dalam minggu ini akan menyerahkan bukti tersebut kepada saya.
Jadi menurut Junimart pada saat diperiksa Penyidik, Simon terpaksa harus mengaku bahwa uang 700 ribu dolar untuk ikut ekspansi di SKK Migas.
Namun dalam tempo tidak terlalu lama, yang namanya Widodo Ratanachaitong yang juga Direktur Kernel Oil telah melakukan telewicara dari Singapore di TVOne bahwa, itu uang titipan dari Ardi atau Depiardi.
"gitu loe dan ini yang akan kita buktikan," ujar Junirmart Girsang.
Sementara untuk dapat membuktikan kebenaran penyerahan uang tersebut, jika uang itu bukan dari Kernel Oil, melainkan titipan Widodo untuk Ardi, Widodo akan menyampaikan bukti berupa CCTV dan hasil forensik dari kepolisian Singapore.(bhc/put) |