JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan nasabah yang menjadi korban penipuan investasi bodong Pandawa Grup memenuhi halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kehadiran para nasabah itu guna melakukan verifikasi data sebagai langkah lanjutan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Mereka semua terlihat mengantre untuk melakukan verifikasi data keuangan. Salah satu Kuasa Hukum nasabah dari downline Yusuf Paparang yaitu Riesqi Mardiansyah,SH, mengatakan bahwa, maksud kedatangan kliennya adalah untuk mengetahui kejelasan status uang mereka.
"Ini kami diundang sesuai pengumuman di koran rapat verifikasi piutang. Ada rapat verifikasi oleh pengurus PN jakarta Pusat," ujar Riesqi.
Riesqi juga menjelaskan, "korban penipuan investasi bodong dari downlinenya Yusuf Paparang kurang lebih berjumlah 200 nasabah yang akan diurus proses PKPU nya. Bahwa hari ini hari terakhir pendaftaran PKPU dan banyak nasabah yang menginginkan Pandawa Grup di pailitkan, karena mereka berfikir sudah tidak ada lagi harapan Pandawa dapat beroperasi kembali apalagi setelah pimpinannya yaitu Nuryanto sudah ditahan oleh pihak Kepolisian," jelas Riesqi, kepada para awak media yang mewawancarainya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Menurut Riesqi, Pandawa Group akan mengajukan proposal perdamaian pada 30 Mei mendatang. Proposal itu menentukan apakah Pandawa Grup sanggup untuk melunasi hutangnya atas kesepakatan seluruh nasabah.
"Tanggal 30 rapat pembahasan perdamaian. Kalau si debitur ini mengajukan perdamaian dalam proses PKPU sementara maka akan rapat perdamaian, kalau tidak, ya berarti dinyatakan pailit," ujarnya.
Diketahui PT Pandawa Grup diduga kuat telah melakukan kegiatan investasi bodong yang menelan kerugian bagi ribuan nasabahnya. Permasalahan ini pun diajukan gugatan ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama proses gugatan tersebut pihak Pandawa disebutkan telah mengakui memiliki utang kepada nasabahnya. Nantinya, 30 Mei mendatang pihak Pandawa akan menyampaikan proposal perdamaian untuk melunasi utang.
Proposal tersebut melampirkan opsi cara pengembalian utang perusahaan kepada nasabah, baik secara langsung atau mencicil. Proses ini disebut dengan PKPU yakni salah satu alternatif dalam penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. Jika mediasi tidak dapat ditempuh, maka perusahaan milik tergugat dapat dipailitkan.(bh/yun) |